Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian di Asrama Katolik Santa Anna Kota Tanjungbalai.
Dalam pengungkapan tersebut, Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua tersangka masing-masing berinisial BKS (18), dan FPP (18), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan.
“Kasus ini terungkap setelah Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai menindaklanjuti laporan Suster Felisiana Sinaga (48) biarawati di asrama tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Selasa, (26/11/2019)
Saat beraksi, lanjut dijelaskan AKBP Putu, tersangka yang pernah tinggal di asarama itu masuk dengan cara mencongkel pintu utama menggunakan parang dan behasil membawa 12 unit Handphone (HP) yang ditinggal penghuni asrama untuk beribadah di gereja pada hari Minggu, 24 November 2019 kemarin.
“Jadi, salah seorang tersangka pernah tinggal di asrama tersebut. Sehingga ia mengetahui situasi di asarama itu,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Dari tersangka, Putu menyebutkan, 11 dari 12 unit HP yang dicuri berhasil disita.
“Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Barang hasil kejahatan berupa 11 unit HP itu sempat disembunyijan tersangka di atas atap asrama,” sebut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti HP beserta parang yang digunakan untuk mencongkel pintu asrama langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)