Tanjung Balai (pewarta.co) – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, menembak Surya Darma Sinaga alias Bagong (34), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Tersangka yang bermukim di Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjungbalai Kota (TBK) II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai ini terpaksa ditembak kaki kananya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan, Jumat, 1 November 2019 sekira pukul 13.30 WIB.
“Dari tersangka, Timsus Gurita berhasil mengamankan barang bukti honda vario warna hitam milik korban dan honda beat warna biru putih yang memakai nomor polisi palsu pelat BK 2542 VBM tanpa dilengkapi dokumen BPKB/STNK,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH kepada pewarta.co, Minggu (3/10/2019).
Sebelumnya, lanjut dikatakan Kapolres, tersangka ditangkap di Jalan Durian Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai di depan rumah warga bersama sepeda motor hasil curiannya.
“Jadi, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Turisman (54) seorang PNS warga Jalan Melati Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang melaporkan kehilangan sepeda motornya di Jalan Nangka Kelurahan TBK II, Kecamatan TBS, Kota Tanjungbalai, Kamis, 31 Oktober 2019 sekira pukul 02.30 WIB,” urai AKBP Putu.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/23/X/2019/SU/Res T.Balai.
“Berdasarkan laporan korban dan keterangan dua orang saksi, Mhd Rizki Perdana (20) dan Dafi (20) yang keduanya warga Kota Tanjungbalai, kemudian Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” beber AKBP Putu.
Dari penangkapan itu, kemudian Timsus Gurita melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti lainnya.
“Namun, tersangka coba melawan petugas. Selain itu, tersangka juga meneriaki anggota Timsus Gurita sebagai perampok, serta meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Walaupun demikian, tersangka masih berhasil diamankan,” ungkap AKBP Putu.
Selanjutnya, Timsus kembali melanjutkan perjalanan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya.
“Namun untuk kedua kalinya tersangka kembali melawan personel yang menyebabkan tiga orang mengalami luka lecet dan keseleo tangannya, sehingga timsus gurita melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak dhiraukan. Terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur yaitu menembak kaki sebelah kanan tersangka,” terang AKBP Putu.
Tersangka yang berhasil dilumpuhkan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atau tindakan medis terhadap luka tembaknya. Selanjutnya tersangka menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi Tanjungbalai. Namun para korbannya tidak ada membuat laporan ke kantor polisi.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke (3e) subsidair Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH. (Dedi)