Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sebelum ditangkap, Kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Anggur Kota Tanjungbalai berinisial CA alias A (18) dan MA alias A, (23) melakukan Curas di Jalan Jend Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu, 9 Oktober 2019.
Kedua tersangka menggasak Handphone (HP) Vivo milik Misnah warga Lingkungan V, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dua orang pelaku yang juga sedang berboncengan mengendarai sepeda motor mendekati dan merapat ke sepeda Motor korban. Kemudian pelaku yang dibonceng mengambil HP VIVO milik korban yang terletak di bagasi depan bagian atas dari sepeda motor korban dan selanjutnya kedua pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, korban yang telah kehilangan HP senilai Rp. 1,7 juta melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tanjungbalai.
“Selanjutnya laporan tersebut direspon cepat oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan. Dan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 Wib, petugas berhasil mendapatkan identitas para tersangka dan selanjutnya tersangka CA ditangkap di Jalan Anggur, kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka MA, berhasil ditangkap di desa Hessa Air Genting kecamatan Air Batu kabupaten Asahan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, Kapolres menyebutkan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai juga mengamankan Yamaha Jupiter MX biru pelat BK 3248 QAB yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan berikut dengan barang bukti HP yang diambil dari Korban.
“Modus operandi kedua tersangka keliling kota dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari korban yang juga mengendarai sepeda motor yang lengah saat membawa/memakai handphone, perhiasan dan dompet untuk di jambret,” sebut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Selain itu, Kapolres menambahkan, tersangka CA pernah dihukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada bulan September 2017, dalam kasus turut membantu dalam perkara pencurian dan mendapat Vonis di Versi.
“Saat kejadian (2017), tersangka merupakan anak di bawah umur,” tambah mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (ril/rks)