Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal meringkus Imawan (33), seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Warga Jalan Musolah Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini diringkus oleh Tim Pegasus Polsek Sunggal usai mencuri Yamaha Mio J pelat BK 3399 ADP milik MSF (17), warga Jalan Patriot Gang Penjaga No. 05 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Jumat, 10 Januari 2020.
“Tersangka diringkus oleh tim Pegasus yang melaksanakan patroli rutin di lokasi kediaman korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Syarif Ginting, Rabu, (15/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh korban saat suara gaduh yang ditimbulkan tersangka saat hendak membawa kabur Yamaha Mio J miliknya.
“Nah, mendengar suara gaduh itu, korban labgsung berteriak dan mengejar pelaku bersama warga lainnya,” jelas Kompol Yasir.
Saat bersamaan, Yasir menambahkan, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang melaksanakan patroli rutin melintas di lokasi.
“Di situ, tim langsung meringkus tersangka berikut barang bukti obeng, tiga buah kunci leter L dan dua tang jepit,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Kompol Yasir, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e Subs pasal 53 dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)