Medan (Pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, menciduk dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu, 24 Oktober 2019.
Selain meringkus ketiga tersangka, Tim Pegasus juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan ketiga tersangka.
Ketiga tersangka adalah inisial MAH (27) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan No.22 Kecamatan Medan Kota, IJ (24) yang masih mahasiswa warga Jalan Gereja Sebanga Duri Provinsi Riau dan AB (36) penduduk Jalan Karyawan No. 34 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Nama terakhir adalah penadahnya.
Sedangkan satu tersangka dengan inisial G sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
“Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Rahmat Rizky Kautsar (23) dengan laporan polisi Nomor : LP/865/K/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Rabu (30/10/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini bahwa korban (Rahmat) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Bahagia Gang Amal Rumah Kost Putra, Medan.
“Ketiga tersangka melakukan curas kepada korbannya di Jalan Mesjid Raya Simpang Jalan Mahkamah Kecamatan Medan Kota pada Kamis, 26 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB. Korban berjalan kaki dengan temannya di jalan tersebut. Tiba-tiba dari belakang korban datang dua orang mengendarai satri FU merampas handphone korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Iptu M Ainul Yaqin.
Dari ketiga tersangka, sambung Iptu M Ainul Yaqin, Tim Pegasus mengamankan barang bukti berupa satu Iphone XR warna merah milik korban dan 11 handphone berbagai jenis hasil kejahatan Jambret yang dijual tersangka MAH kepada IJ.
“Tim Pegasus Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwasanya kedua tersangka sedang berada di rumah tersangka MAH. Kemudian tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit II beserta tim turun ke lokasi dan menangkap tersangka MAH. Sedangkan tersangka G berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap penadah HP dan diamankan tersangka IJ yang menjual handphonr ke tersangka A seharga Rp2.100.000,” ungkap Iptu M Ainul Yaqin.
Menurut pengakuan tersangka MAH bahwa mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi yakni, Jalan B Zein Hamid (HP Asus & samsung A10) sebanyak 2 kali. Di Jalan Suprapto Jembatan (HP samsung A30). Di Jalan AH Nasution/KFC (Nokia layar sentuh). Di Jalan Sisingamangaraja/ simpang limun (Nokia layar sentuh). Di Jalan Avros (HP Oppo). Jalan Air Bersih (HP Iphone 6 warna putih gold sebanyak dua kali). Pajak Sambas (Iphone 7). Jalan Sisingamangaraja Depan Paradiso (HP Oppo A3S Warna merah). Di Jalan Sisingamangaraja depan Paradiso (Oppo A3S warna biru). Di Jalan Imam Bonjol dekat warkop elisabet (Asus warna biru) dan terakhir di Jalan Sisingamangaraja depan Ramayana dengan hasil kejahatan HP Oppo A37.
“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) juncto) Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin SIK SH MH. (Dedi/red)