Tanjungbalai (pewarta.co) – Tim Gurita Polres Tanjungbalai, meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku diringkus beberapa jam setelah melakukan aksinya di Jalan Gereja Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) tepatnya di depan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Tanjungbalai, Rabu, (30/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku adalah Ilham Hasibuan (18) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Ahmad Rhandi Ayyassy (19) warga Jalan Ongah Rait Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah beraksi terhadap korbannya, Misnah Simanjuntak (21) yang berprofesi sebagai mahasiswa yang bermukim di Jalan Komplek TPO Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Jumat (1/11/2019).
Lanjut dikatakan orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini bahwa akibat aksi curas yang dilakukan kedua pelaku menyebabkan korban mengalami kecelakaan dan luka-luka bersama dengan saksi Helmayani.
“Dari kedua pelaku, Tim Gurita mengamankab barang bukti sepeda motor Karisma 125 X plat BK 2725 IQ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Lalu handphone Oppo A3S warna merah milik korban,” urai AKBP Putu.
Lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini bahwa Tim Gurita menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan korban Nomor : LP /283/X/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 30 Oktober 2019.
“Malam kejadian itu, korban melintas dengan menaiki sepeda motor miliknya sambil membonceng Helmayani yang meletakkan handphone miliknya di bagasi depan sepeda motor tersebut. Tiba-tiba dari arah belakang, kedua pelaku yang berboncengan naik Honda Karisma ini datang memepet korban,” beber AKBP Putu.
Kemudian, satu orang pelaku yang duduk di boncengan langsung mengambil handphone milik korban yang sebelumnya diletakkan di bagasi depan sepeda motor. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
“Tak mau hartanya diambil, korban pun mengejar kedua pelaku sambil berteriak rampok hingga ke Jalan Sisingamangaraja di depan Bank Mega. Di sini, kedua pelaku yang panik dikejar korban tiba-tiba mengerem mendadak sepeda motornya hingga ditabrak korban dari belakang,” beber AKBP Putu.
Braakkk. Kedua pelaku dan korban pun jatuh seketika dan masuk ke dalam parit yang berair.
“Warga sekitar yang melihat kejadian langsung berdatangan untuk menolong korban. Kedua pelaku yang sempat berusaha melarikan diri berhasil diamankan warga dan menyerahkannya kepada Tim Gurita Polres Tanjungbalai,” ungkap AKBP Putu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Tanjungbalai.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke (4) dari KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Putu yang Alumni Akpol Tahun 2000 ini. (Dedi/red)