• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tim Gabungan Polres Asahan Bekuk Pembakar Rumah

by NiahLubis
Jumat, 7 Desember 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Tim gabungan Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja membekuk pelaku pembakaran rumah bernama Luhut May Fredi Hutagalung.

Sebelum ditangkap, peminum tuak yang merupakan Resedivis dari kasus narkotika ini membakar rumah milik Anto Tarigan di Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan pada hari Selasa 4 Desember 2018.

bacajuga

Lakalantas Menurun, 5 Korban Meninggal Dunia pada Ops Keselamatan Toba 2023

Polda Sumut Gerak Cepat Kembali Cek TKP Dalami Kematian Bripka AS

Ar-Raudhah Poldasu Safari ke Mesjid Al-Amin Tanjung Rejo, Burhanuddin : Polisi Sahabat Masyarakat

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupul dalam siaran persnya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Pulo Raja.

“Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan ‘alkoholic’ atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaannya,” kata AKBP Faisal didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto Jumat, (7/12/2018).

Diterangkan Faisal, pelakuj ditangkap berdasarkan keterangan beberapa orang warga.
Dari situ, polisi mencurigai Luhut May Fredi Hutagalung sebagai pelaku pembakaran.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan,” terang mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Saat dimintai keterangan, disebutkan Faisal, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan.

“Selain itu, pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1, Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,” sebut Faisal seraya mengatakan 6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukannya dalam 2 bulan terakhir.

Lebih lanjut dijelaskan Alumnus Akpol Tahun 1999 ini, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2012 tersebut melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk.

Pelaku juga pernah merasa sakit sakit karena permintaan nya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelas mantan Kapolres Nias Selatan ini.

Sementara itu, saat ditanyai terkait pembakaran yang dilakukannya, tersangka mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil.

“Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu,” kata Luhut. (ril/rks)

Previous Post

Ombudsman Sumut Temukan Pelanggaran

Next Post

Muspika Tanjungmorawa ‘Belanja Masalah’

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Rudapaksa di Tanjungmorawa

Minggu, 24 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Jermal XII

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Menang di PN Medan, Hendra Yanto Laporkan Penggugat ke Polda Sumut

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani