MEDAN (pewarta.co) – Firmansyah alias Firman (42), Fakri Ambia alias Indra (29 ) dan Marzuki (37) ketiganya warga Aceh, dituntut masing-masing selama seumur hidup. Ketinganya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kilogram.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan terdakwa Marzuki dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup,” tuntut JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).
Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa telah tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba, Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, perkara ini berawal pada Rabu(16/10/2015) terdakwa Firman menemui Marzuki untuk mengajak ke Medan, dan diwaktu bersamaan, muncul mobil xpander yang dikendarai Fakri Ambia bersama Ngah (DPO).
“Setelah itu, Ngah memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam berisi sabu sebanyak 30 bungkus ke mobil yang dikendarai terdakwa Fakri dan Firman. Lalu, terdakwa Marzuki bersama Ngah berangkat ke Medan menggunakan mobil xpander dan terdakwa Fakri dan Firman mengendarai mobil Innova,” ujarnya.
Sesampainya di Medan-Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Ngah memutuskan berhenti disebuah masjid. Ternyata, Ngah telah menyadari ada yang tidak beres dalam perjalanan mereka ke Medan.
Setelah itu, Ngah menyuruh Marzuki untuk mencari makan. Tak lama, Ngah menemui Marzuki di warung nasi tak jauh dari Masjid, dan menyerahkan kunci mobil. Disitu, Ngah meyuruh terdakwa Muzakir untuk pergi menggunakan bus.
Belum sempat menaiki bus, petugas Ditresnarkoba Poldasu datang menghampirinya dan melakukan introgasi. Dari pengakuan terdakwa Marzuki, petugas menemukan 2 tas berisi sabu 30 kg di mobil Avanza di jok bangku belakang.
Lalu, petugas menanyakan keberadaan Ngah teman terdakwa Marzuki. Namun, Marzuki mengaku tak mengetahuinya, setelah Ngah melihat mobil yang ditumpangi terdakwa Fakri dan Firman diberhentikan polisi.(red)