• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 16 April 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tiga Bandar Divonis  18 Tahun Penjara

oleh NiahLubis
Jumat, 2 Agustus 2019
Rubrik: Hukum
Teks foto: Tiga pengedar saksi saat diadili di PN Medan(TA)

Teks foto: Tiga pengedar saksi saat diadili di PN Medan(TA)

4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Nikmati Sabu, Dua Remaja Mendekam, BD Digaruk Saat Menunggu Pembeli

Sempat Menabrak Polisi, Pengedar SS Didor

Tabrak Petugas, ‘TO Sabu’ Tersungkur Diterjang Timah Panas

Medan (pewarta.co) – Tiga pengedar narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya yakni Azwin Yunas (24), Yudi Yanto Tanjung (22) dan Afriandi Saputra Matondang (22).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/8/2019) siang.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, baik ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang, pada Senin tanggal 26 November 2018, petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan tentang adanya transaksi jual ekstasi.
Lalu, petugas melakukan undercoverbuy (penyamaran) sebagai pembeli dan menghubungi Azwin untuk memesan ekstasi sebanyak 30 butir. Azwin mau melakukan transaksi kepada petugas dengan harga per butir ekstasi sebesar Rp 190.000.
“Sekitar jam 18.00 wib, Azwin dan petugas sepakat untuk bertemu di KFC, Jalan Haji Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Lima menit menunggu, Azwin bersama Yudi berjalan kaki menuju kendaraan yang petugas gunakan. Namun, Azwin dan Yudi belum membawa barang pesanan petugas,” ucap JPU.
Sekitar jam 19.00 wib, Afriandi datang sambil membawa barang haram itu dan masuk ke dalam kendaraan petugas. Disitu, Afriandi memberikan satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi 25 butir ekstasi warna pink merek Diamond kepada Yudi. Saat Yudi mau menyerahkan ekstasi, petugas langsung menangkap ketiga terdakwa.
“Kepada petugas, Yudi mendapat barang haram itu dari Amar di Kampung Kubur/Kampung Keling Medan Baru dengan cara membeli seharga Rp 150.000 per butir dan dijual Rp 170.000 sehingga mendapat untung Rp 20.000 per butir (total dapat untung Rp 500.000),” pungkas Febrina.
Selanjutnya, Azwin mendapatkan ekstasi dari Yudi sebesar Rp 170.000, lalu dijual Rp 190.000 dan mendapat keuntungan per butir Rp 20.000. Adapun Afriandi hanya membantu Yudi dan akan mendapatkan imbalan yang belum ditentukan. (TA/red)
Facebook Comments
Tags: 18 tahun penjaraBandar sabubandar sabu dipenjaravonis bandar sabu
Berita Sebelumnya

Mahasiswa UMSU Korve di Mapolsek Pancurbatu

Berita Selanjutnya

Pria Tionghoa di Marelan Coba Perkosa Istri Teman

BeritaLainnya

Hukum

2 Terdakwa Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021
Hukum

Polres Tanjungbalai Tangkap Juru Tulis Togel

Kamis, 15 April 2021
Hukum

Satlantas Polres Belawan Tindak 83 Sepeda Motor Knalpot Blong

Kamis, 15 April 2021
Hukum

Wanita Asal Labuhanbatu Datangi Poldasu Ngaku Ditipu Diduga Jaringan Nova Zein

Rabu, 14 April 2021
Hukum

Irjen Pol Panca Putra : Sumut Provinsi Pertama Pengguna Narkotika di Indonesia

Rabu, 14 April 2021
Hukum

Dihadiri Walikota Medan, Polrestabes Musnahkan Narkoba senilai Rp 30 Miliar

Rabu, 14 April 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Kapolres Belawan dan Wakil Walikota Medan Safari Ramadhan di Sicanang

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Kapolres Belawan dan Wakil Walikota Medan Safari Ramadhan di Sicanang

Kamis, 15 April 2021

2 Terdakwa Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021

Jaga Inflasi dengan Belanja Bijak

Kamis, 15 April 2021

BI Catat Perekonomian Sumut Triwulan I 2021 Tumbuh Lebih Tinggi

Kamis, 15 April 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Kapolres Belawan dan Wakil Walikota Medan Safari Ramadhan di Sicanang

Kamis, 15 April 2021

2 Terdakwa Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021

Jaga Inflasi dengan Belanja Bijak

Kamis, 15 April 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani