Batubara (Pewarta.co)-Tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum Kades Bulan-bulan berinisial MA (51) hanya dikenakan wajib lapor.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batubara tidak melakukan penahanan terhadap MA.
Padahal beredar kabar, pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 sekitar Pukul 18.00 WIB, MA ditangkap di kediamannya Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh.
Oknum pamong desa itu ‘diboyong’ ke Polres Batubara guna pemeriksaan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang berkembang, setelah beberapa jam diperiksa, MA tak ‘lengket’ alias tidak dilakukan penahanan.
Dan, pada hari Minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, MA disebut-sebut pulang atas jaminan keluarganya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batubara, Bripka Dian Novitasari, dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (6/8/2018) di kantornya terkesan enggan memberi keterangan.
“Masih sibuk bang, ini lagi mau rapat”, sebutnya.
Ditanya tentang status MA, Bripka Dian mengaku belum tahu karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dibacanya. “Belum tahu, BAP-nya belum dibaca,” kilahnya seoalah ada yang ditutupi.
Namun ketika ditanya lebih jauh seputar adanya dugaan ‘pelicin’ di balik tidak ditahannya MA, lagi-lagi orang nomor satu di U-PPA Satreskrim Polres Batubara itu mengelak.
“Soal itu saya enggak tahu. Tanya Kasat ajalah bang. Ini dia masih di Jakarta,” ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, MA tidak menampik bahwa dirinya tidak ditahan.
MA mengaku sudah keluar dari ruang pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Batubara.
“Tidak ditahan, cuma saja saya wajib lapor”, akunya.
Terpisah, kepada wartawan Maya mengungkapkan kekecewaannya karena MA tidak ditahan.
Menurut Maya, kemarin ia dan MA ada berkomunikasi lewat sambungan telepon.
“MA mengatakan kalau aku tega memenjarakannya. Tega kali kau penjarakan aku. Tidak lagi kau ingat yang dulu-dulu”, ujar Maya menirukan MA.
Dijelaskan Maya, MA meminta berdamai dan berjanji memenuhi permintaanku untuk bercerai.
“Selain itu MA juga bersedia memberi biaya hidupku selama setahun sebesar Rp 10 juta”, imbuh Maya.
Namun begitu, permintaan MA belum dipenuhi Maya sebab uang antarannya (mahar perkawinan) yang dijanjikan MA sebesar 50 juta rupiah sampai sekarang tidak dibayar.
Bahkan Cincin kawin berupa emas seberat 10 gram yang pernah diberikan lalu dijual MA juga tak lagi diganti.
“Aku dinikahi tanpa mahar, sejak menikah tahun 2016, sampai sekarang mahar yang dijanjikan tidak dikasih. Mentang-mentang aku orang susah dia layas padaku. Aku enggak mau pusing soal perdamaian, biar aja proses di kepolisian berjalan”, pungkas pegawai Dinas Perikanan Pemkab Batubara itu. (ril/rks)