Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Asahan, Pantai Amor, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Jumat (11/11/2020) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketiga orang itu berinisial SP alias Udin Kelelawar (44) warga Jalan Lingkungan V, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, I alias IR (39) warga Dusun V, Gang Subur, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dan DP (28), warga Jalan Jati Kampung Lalang Medan.
“Ketiganya ditangkap, Kamis (19/11/2020) sore di lokasi yang berbeda, ” sebut. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.
Dia menyampaikan, ketiganya diamankan berawal laporan dari korbannya Adam Syahputra (28) warga Jalann Anwar Idris Gang Atong Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai, Jumat (11/11/2020).
Dia melaporkan sepeda motor Honda CB Verza miliknya dicuri di Pasiran Pantai Amor Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai saat dirinya tertidur di kedai dan menyimpan kunci dalam kantong.
Kemudian korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkirnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.20 juta.
“Merasa keberatan, korban melapor ke Polres Tanjungbalai. Mendapat laporan itu Kanit Pidum bersama personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan lidik selama satu minggu di TKP” terang Putu.
Saat itu, lanjut Putu, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan waria yang sering mangkal di Pantai Amor.
Dari hasil pemeriksaan kemudian tim melakukan penyelidikan kepada seorang laki-laki berinisial SP alias Udin Kelelawar dan diketahui keberadaanya di Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, lalu tim mengamankan pelaku.
Selanjutnya tim menginterogasi pelaku dan mengakui perbuatannya. Lantas pelaku menerangkan, bahwa sepeda motor telah dijual ke Medan, tepatnya di daerah Pinang Baris Medan.
Tim pun menuju Kota Medan tepatnya di Jalan Sei Mencirim Pinang Baris Medan dan berhasil mengamankan DP. Dari keterangannya sepeda motor dijual kepada I.
Tanpa pikir panjang, tim melakukan pencarian terhadap I dan berhasil mengamankannya di seputar Hamparan Perak, Deli Serdang. Ketiganya kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut.
“Barang bukti yang kita berupa1 unit sepeda motor Honda Cup warna hitam (milik pelaku untuk melakukan pencurian dan baju celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor, ” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (red)