Medan (Pewarta.co)-Rektor Universitas Sumatera (USU), Prof.Runtung sitepu S.H, M.Hum akan menonaktifkan oknum dosen yang terjerat kasus hukum, Senin, (21/5/2018).
Hal tersebut disampaikan Runtung di hadapan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang didampingi Dir Intel Polda Sumut, Dir Krimsus Polda Sumut, Dir Pam Obvit Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK dan Koorspripim Polda Sumut di ruangan Rektor USU.
“HDL akan kami nonaktifkan dan kita menunggu keputusan pengadilan. USU dalam hal ini mendukung sepenuhnya proses hukum. Saat ini USU secara terus menerus melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal di kalangan kampus USU, dan juga mensosialisasikan antisipasi bahaya berita-berita hoaks, ujaran kebencian kepada para dosen,” ujar Runtung seperti dihimpun pewarta.co.
Selain itu, orang nomor satu di kampus plat merah tersebut menjelaskan, pihaknya mendukung penuh seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut terhadap salah seorang dosen USU.
“Kita mendukung Polda Sumut terkait proses hukum tentang adanya salah satu dosen berinisial HDL yang melakukan ujaran kebencian di media sosial,” jelas Runtung sembari mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan rombongan atas kehadirannya untuk bersilaturahmi di kampus USU.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw pada kesempatannya mengatakan kedatangan pihaknya terkait adanya permasalahan hukum dosen USU berinisial HDL, tercatat sebagai Kepala Arsip USU yang melakukan ujaran kebencian di media sosial, pada tanggal 12-13 Mei 2018 lalu sekaligus menyampaikan kepada pihak rektorat untuk menjelaskan kepada mahasiswa persoalan yang ada di Sumut.
“Yang bersangkutan (HDL) dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45-A ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Kita harus memahami status hukum, dan yang memutuskan permasalahan ini adalah hakim,” kata Waterpauw.
Selain itu, Alumnus Lembah Tidar Tahun 1987 ini berharap USU dapat menjelaskan permasalahan itu kepada para mahasiswa agar mahasiswa dapat mengerti mengerti permasalahan yang ada di Sumatera Utara.
“Terimakasih banyak karena kerjasama ini, dan kiranya kita perlu membuat pertemuan antara Polda Sumut dengan para mahasiswa untuk menyampaikan agar mahasiswa mengerti permasalahan yang ada di Sumatera Utara. Saya mohon untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena adanya orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” harapnya.
Informasi sebelumnya, personil Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan oknum dosen ilmu perpustakaan USU, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
HDL diamankan pada hari Sabtu 19 Mei 2018 di kediamannya, Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor karena menulis status di akun facebook miliknya yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario sempurna, #2019 Ganti Presiden. (rks)