Tanjungbalai (Pewarta.co)-Terekam Closed Circuit Television (CCTV), pembobol rumah di Kota Tanjungbalai ditangkap Polisi.
Pembobol rumah dimaksud berinisial IPPS (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sebelum ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, pelaku membobol rumah yang dijadikan Warung Internet (Warnet) di Jalan Anwar Idris Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam berikut BPKB dan STNK.
Kemudian sepasang sepatu merek Nike warna merah, tas sandang merek Geiger warna hijau, kamera merek Sony, toples berisi uang koin, uang tunai kertas pecahan Rp.100.000,- 2 buah jam tangan warna hitam, 17 buah gelang tangan logam aksesoris, 2 buah bros aksesoris, cincin logam aksesoris dan seuntai kalung logam aksesoris.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, Minggu (21/2/2021) menjelaskan, peristiwa itu terjadi, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah milik pelapor Syahruddin Panjaitan (51) di Jalan HM Nur Gang Suka Ramai Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Saat pelapor pulang kerja melihat pintu samping rumahnya terbuka dan melihat isi rumah dalam kondisi berantakan serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik pelapor yang biasanya berada didalam rumah sudah tidak ada dan pintu kamar pelapor dalam keadaan rusak serta barang-barang tersebut di atas berada dalam kamar hilang dicuri orang tak dikenal (lidik).
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, dirinya memerintahkan personel Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Selanjutnya personel Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-karo melakukan penyelidikan pelaku pencurian tersebut.
Berawal dari hasil rekaman CCTV Mesjid AlIhsan yang terletak di Jalan HM Nur Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan berkoordinasi dengan Kepling serta masyarakat sehingga Kanit Reskrim bersama personel Polsek Datuk Bandar mengetahui pelaku pencurian itu berinisial IPPS.
Lalu Kanit Reskrim bersama personel Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan keberadaan pelaku IPPS dan diketahui keberadaan pelaku disalah satu Warnet di Jalan Anwar Idris Lingkunhan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kanit Reskrim bersama personel Polsek Datuk Bandar menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam warnet itu, Sabtu (20/2/2021). Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di dalam rumah Jalan HM Nur Gang Suka Ramai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kanit Reskrim bersama personel Polsek Datuk Bandar selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses selanjutnya. (red)