Medan (Pewarta.co)-Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz divonis pidana selama 4 tahun penjara.
Dia bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah alias H Buyung.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/7/2021).
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,” kata hakim.
Menyikapi putusan ini, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam berkas dakwaan disebutkan perkara keduanya bermula pada April 2017 lalu, saat Bupati Labura nonaktif Kharruddin Syah, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aekkanopan, Kabupaten Labura di Kementerian Keuangan.
Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono, menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI. Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN TA 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan.
Kemudian, Puji Suhartono meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Kabupaten Labura yang belum disetujui, lalu, terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Kabupaten Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp30 miliar.
Lalu, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp80 juta, atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI. Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp100 juta.
JPU mengatakan, pada perkara ini, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta, dari Bupati Labura Kharruddin Syah dan Agusman Sinaga.
Uang tersebut, diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aekkanopan Kabupaten Labura agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (red)