Medan (Pewarta.co)- Terbukti melakukan penggelepan mobil, Terdakwa Muhammad Ikhsan (32) dihukum bui 8 bulan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8/2022).
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Muhammad Ikhsan dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Murniati.
Menurut hakim, perbuatan pria yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) ini terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan mobil tidak kembali dan korban mengalami kerugian.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan warga Jalan Tanjung Bunga I No. 39, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota ini dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, bahwa terdakwa meminjam/ rental mobil kepada saksi korban untuk dipergunakan oleh temannya.
Singkat cerita, mobil yang dipakai teman terdakwa tidak dikembalikan selama 2 bulan. Ternyata, mobil tersebut digadai di Kabanjahe seharga Rp20 juta.
Naasnya, saat terdakwa berupaya untuk mencari mobil yang digadaikan tersebut, sudah tidak ditemukan kembali. (red)