• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 5 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tekab Polsek Sunggal Ciduk Pengedar Narkotika

by bobsinabo
Rabu, 16 Juni 2021
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus seorang pria inisial ES (48) warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang yang merupakan pengedar narkotika.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa enpat paket kecil sabu-sabu pada Minggu (13/6/2021) sekira jam 19.45 wib di Jalan Konggo Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Kapolrestabes Medan Berikan Arahan kepada Personel Polsek Sunggal

Kapolrestabes Medan Tatap Muka dengan Lurah, dan Camat se-Kecamatan Medan Sunggal

Tingkatkan Pelayanan, Kapolrestabes Medan Resmikan Polsubsektor Sunggal

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin oleh Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kanit.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, tim mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Saat didekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram tersebut.

“Namun petugas yang tidak mau buruannya lepas segera mengejar ES hingga akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba yang diakuinya telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke komando guna diproses lebih lanjut.

“Dan terhadap tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara,” pungkas Kanit mengakhiri.

Previous Post

Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Bekuk Pengedar Sabu

Next Post

Masyarakat Paluta Serbu Layanan Kesehatan Gratis Pemprov Sumut

Related Posts

Hukum

7 Pengedar dan 247 Paket Sabu-sabu Diamankan Polisi di Pematangsiantar

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Polsek Batangtoru RIngkus Pengedar Sabu di Garoga

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Pencuri Kerbau di Paluta ‘Dikandangkan’ Polisi

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Jatanras Satreskrim Polres Asahan Ringkus Curat di  Kisaran

Jumat, 2 Juni 2023
Hukum

Satreskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pembunuh

Kamis, 1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani