Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus seorang pria inisial ES (48) warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang yang merupakan pengedar narkotika.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa enpat paket kecil sabu-sabu pada Minggu (13/6/2021) sekira jam 19.45 wib di Jalan Konggo Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin oleh Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kanit.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, tim mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Saat didekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram tersebut.
“Namun petugas yang tidak mau buruannya lepas segera mengejar ES hingga akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba yang diakuinya telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal tersangka,” imbuhnya.
Saat ini, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke komando guna diproses lebih lanjut.
“Dan terhadap tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara,” pungkas Kanit mengakhiri.