Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua terpaksa menembak seorang pencuri sepeda motor (Curanmor).
Tersangka Sahnan alias Anan (39), warga Perumahan Asabri Pasar 9 Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang ini ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan usai diringkus pada hari Selasa, 25 Pebruari 2020 di Jalan Santun Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota berdasarkan laporan Agnesa Vindriy (21), warga Jalan Besar Delitua Gang Aman Dusun V Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua yang kehilangan Honda Vario Hitam pelat BK 6621 AFV di pelataran parkir tempatnya bekerja, PT Gippum Medical Internasional, Jalan Besar Delitua.
Sementara, tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan petugas tidak diindahkan tersangka.
“Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Rabu, (26/2/2020).
Berdasarkan hal itu, lanjut dijelaskan mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini, personel yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengetahui keberadaannya lewat pelacak Global Positioning System (GPS) handphone.
“Selanjutnya, personel langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka sebelum akhirnya diberi tindakan tegas dengan menembak pada bagian kakinya,” jelas Kaposlek.
Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan, tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban dan Honda Beat Street hitam pelat BK 2937 AIJ, laptop merek Asus, handphone Sony X, helm hitam, topi hitam, sepatu sport abu-abu dan tas sandang hitam langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Maposlek Delitua ini. (rks)