Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu di tepi sungai.
Tersangka yang diketahui bernama Riki Suandana alias Riki (38), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Pasar Senen Bawah No. 62 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Minggu 1 Maret 2020 di tepi Sungai Deli, tak jauh dari kediamannya.
Dari tersangka Tekab Delitua mengamankan barang bukti paket kecil sabu-sabu, alat isap dari minuman gelas air mineral, kaca pirex yang berisikan sabu dan korek mancis.
Kapolsek Delitua AKP Zulikifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Rabu (4/3/2020) siang mengatakan, ditangkapnya tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Dalam laporan yang diterima, lokasi sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Begitu ada laporan masyarakat, Tim langsung bergerak yang dipimpin oleh Panit II Iptu Bersatu Ginting SH,” kata Iptu Idem Sitepu SH.
Setelah hampir satu jam melakukan pengintaian, lanjut diterangkan Idem, Tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.
“Saat diringkus tersangka bernama Riki ini mengakui narkoba tersebut miliknya untuk digunakannya sendiri,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka narkoba tersebut dibelinya dari seseorang berinisial KL.
Usai diamankan, kata Idem, tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini. (rks)