Madina (pewarta.co)-Tangkap dua warga yang beraktifitas sebagai penjual beli emas, Polres Mandailing Natal (Madina) dipraperadilkan (Prapid).
Padahal, semenjak belasan tahun yang lalu, Madina mendapatkan berkah dari Sang Pencipta karena dapat menghasilkan emas.
Hingga kini Tahun 2021, sebagian masyarakat pun masih bekerja di bidang usaha Emas dan mendapat pembiaran dari Pemerintah Daerah karena belum adanya Peraturan khusus atau Peraturah Daerah (Perda) yang mengatur mengenai perkerjaan masyarakat tersebut.
Anehnya meskipun Pemerintah Daerah belum menetapkan Perda mengenai aturan di masyarakat, Polres Madina justru bertindak sepihak menindas masyarakat tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah kemudian mengacam dan melakukan penangkapan kepada masyarakat yang berusaha di bidang emas.
Seperti halnya yang dialami, Safii (30) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Ahmad Turmizi Pulungan (28) warga Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.
Keduanya yang merupakan penduduk setempat diamankan pihak Kepolisian Polres Madina lantaran memiliki usaha pembelian dan penjualan emas dari masyarakat.
Namun diduga tidak memiliki izin dan dikenakan Pasal 161 UU RI No.03/2020 tentang Perubahan UU No.04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Alhasil akibat tindakan sepihak yang dilakukan Polres Madina, di mana tidak berlandaskan hukum, kemudian diprapradilkan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II oleh Penasehat Hukum keduanya, yakni, Dedy Alamsyah Daulay dan Jerynike Amati Panjaitan.
Tuntutan Prapid inipun kemudian membuat gempar kalangan masyarakat penambang dan penjual emas yang berada di Kabupaten Madina.
Di mana baru pertama kalinya terjadi Prapid di Kabupaten Madina terkait penangkapan.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan dalam perisidangan tersebut, Kedua Penasehat Hukum membeberkan kebusukan tindakan oknum Polres Madina yang kerap meminta jatah uang pengamanan, kepada para pengusaha Gembosan di Kabupaten Madina termasuk kepada kedua tersangka Safii dan Ahmad Turmizi.
Sejauh ini berdasarkan keterangan Penasehat Hukum keduanya, tak hanya Safii dan Ahmad Turmizi yang memiliki usaha jual beli emas di Kabupaten Madina, melainkan ada puluhan pengusaha yang sama seperti keduanya. Namun hanya keduanya saja yang telah diamankan pihak Polres Madina di bawah Pimpinan Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas.
Menurut Dedy Alamsyah selaku Penasehat Hukum Safi’i dan Ahmad Turmizi, terkait penangkapan keduanya diduga ada pendzlomiman atau sentimen tertentu dari oknum Kepolisian Polres Madina.
sebab hanya keduanya saja yang diamankan, padahal di Kabupaten Madina ada puluhan usaha yang sama tanpa izin beroperasi di Kabupaten Madina dan ini sudah berjalan belasan tahun lamanya, sementara Safii dan Ahmad Turmizi baru 4 tahun belakangan menggeluti usaha yang sama.
“Keduanya baru empat tahun belakangan ini memiliki usaha gembosan. Sementara ada puluhan masyarakat lainnya sudah belasan tahun mempunyai usaha yang sama, tapi kenapa tebang pilih dalam melakukan penangkapan, ini kita duga ada Sentiment Pribadi dari Oknum Kepolisian Polres Madina,” ujar Dedy, Jumat, (6/8/2021).
Dedy juga menjelaskan, seperti hal nya yang ia sampaikan di Persidangan dan di hadapan hakim, selama ini ada beberapa oknum Kepolisian di Polres Madina yang turun ke kalangan masyarakat untuk melakukan Pengutipan Liar (Pungli), berkedok keamanan.
“Termasuk klien kita juga mendapatkan perlakukan yang sama, dan kita ada buktinya. Kedua klien kita juga kerap dimintai uang keamanan oleh oknum Kepolisian. Bahkan tak hanya uang keamanan, uang hari raya juga ada,” kata Dedy.
Yang lebih tidak masuk akal menurut Dedy, terkait penangkapan keduanya, di dalam BAP, pelapor justru adalah seorang Oknum Kepolisian bernama, Bripka M Hadri Panjaitan SH, dan bukan malah Pemerintah.
“Saya mau tau peraturan mana yang mengatur seorang oknum kepolisian dapat melaporkan mengenai hal undang-udang Minerba. Apakah dia yang dirugikan dan bukan pemerintah daerah? Emangnya dalam hal apa dia dirugikan. Kalau narkoba jelas bisa. Inikan Minerba kenapa bisa oknum Kepolisian secara pribadi tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaporkan, jadi peraturan apa yang dia pakai sehingga dapat melaporkan terkait undang-undang Minerba,?” terang Dedy.
Sementara itu, Jerynike Amati Panjaitan yang juga merupahan Penasehat Hukum kedua tersangka mengatakan, bahwa penerapan hukum mengenai Pasal 161 UU No.03/2020 tentang perubahan atas UU No.04/2009 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana sangatlah tidak mendasar.
Sebab menurutnya, UU tersebut mengatur tentang perizinan Pertambangan dan Bukan dalam hal Jual Beli Emas (Gembosan).
“Klien kita bukan penambang. Melainkan pembeli dan penjual emas. Jelas Kepolisian di sini sudah salah dalam penerapan hukum,” ujarnya seraya menambahkan, bahwa klien mereka juga sebenarnya ada izin dari desa setempat dan sudah disampaikan ke majelis hakim.
Jery juga menambahkan, bahwa di beberapa kota lainnya ada banyak pembeli dan penjual emas tak berizin, sebagai contoh jual beli emas yang ada di emperan pasar-pasar tradisional, hanya bermodalkan, papan duduk, steling kaca dan timbangan emas, mereka juga sudah dapat membeli dan menjual emas di tengah-tengah masyarakat.
“Coba lihat di emperan pasar-pasar itu, ada jual beli emas hanya bermodalkan papan duduk, steling kaca dan timbangan emas sudah bisa jual beli emas. Mereka tidak peduli emas itu bersurat atau tidak dan bentuknya sebagai apa juga tidak peduli, yang penting ada kadar emasnya pasti mereka tampung. Terus kenapa itu dibiarkan dan tidak ditangkap? Kita harap hakim mempunyai pandangan yang sama sehingga kedua klien kita dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang semena-mena dari pihak Kepolisian,” tegas Jery.
Jery Panjaitan juga menambahkan, bahwa kejahatan yang dilakukan pihak kepolisian ini ke depan juga akan diteruskan kepada, Kompolnas, Komnas HAM, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk di proses sebagaimana kode etik kepolisian dan Hukum terkait yang berlaku. (Red)