Kisaran (Pewarta.co)-Tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 4 Kg, Ju (36) warga Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan.
“Tersangka diringkus di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Sabtu (4/11/2023),” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, dalam konfrensi persnya, Kamis (16/11/2023).
Dijelaskan Rocky, Ju merupakan bahagian sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Diketahui, dalam kasus ini tersangka berperan membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dapat ditangkapnya Ju tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberi informasi ke mereka.
Saat ditangkap, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik hitam diduga berisi sabu, 1 tas punggung warna hitam, 1 Hp android merk Oppo dan 1 paspor RI atas nama Ju.
Hasil interogasi, Ju mengakui sabu yang ditemukan adalah miliknya. Barang haram dibawa dari Malaysia atas perintah B.
Rencananya, sabu akan dibawa ke Madura untuk kemudian diserahkan ke B.
Kepada petugas, Ju mengakui mau membawa sabu dari Malaysia karena motif ekonomi, untuk menambah penghasilan keluarga.
Namun, sebelum niatnya terlaksana Ju, akhirnya diringkus polisi.
Rocky menambahkan, berhasil digagalkannya peredaran gelap sabu seberat kurang lebih 4 Kg itu mengartikan ada sekitar 16 ribu jiwa yang terselamatkan.
“Untuk tersangka sendiri kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam konfrensi pers tersebut, Bupati Asahan H Surya BSc, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Kasat Narkoba AKP Marvel Ansanay.(mora)