Medan (pewarta.co) – Penyidik Poldasu sedang mengusut keterlibatan Lembaga Rehab Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) karena menangkap Abdullah Salim dan Anwar Sahdat yang diduga pencandu narkotika. Ternyata dua orang ditangkap itu, satu diantaranya orang sakit jiwa (gila).
Wakil Ketua LRPPN- BI Taufik dihubungi wartawan, Kamis(18/12) membenarkan penyidikan yang dilakukan Poldasu.
“Kami diadukan karena adanya laporan dari keluarga Abdullah Salim dan Anwar Sahdat,” ujar Taufik.
Menurut dia, (Jumat 20/12) dirinya akan diperiksa di Poldasu.” Saya akan penuhi panggilan polisi itu,” ujar Taufik via ponselnya.
Dijelaskannya,LRPPN- BI menangkap Salim dan Sahdat karena adanya laporan Mhd Nasir ,dkk seolah- olah kedua adiknya itu pecandu narkoba. Sehari direhab akhirnya Salim dan Sahdat dibebaskan.
Sebelumnya Abdullah Salim dan Anwar Sahdat warga Sunggal melalui kuasa hukumnya Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu,SH dan Riki Sembiring,SH mengadukan LRPPN- BI dan Mhd Nasir, dkk ke Poldasu karena menangkap Salim dan Sahdat secara melawan hukum.
Menurut Dongan, awalnya ditangkap Salim saat dia membeli makanan dipersimpangan Jalan TB Simatupang Medan, tiga jam kemudian LRPPN BI menangkap Sahdat di rumahnya,dengan tuduhan pecandu narkoba.
Ternyata penangkapan yang dilakukan LRPPN tersebut menyalahi prosedur, diantaranya tidak mencantumkan nama yang direhab dan sample urine.
“Kami menduga penangkapan tersebut rebutan harta warisan. Pasalnya pelapor ke LRPPN adalah abang dan kakak dari Nasir,” ujar Bayu menimpali.
Dijelaskannya, Sahdat adiknya saat ini menderita jiwa dan kini giliran Nasir mau disingkirkan,seolah-olah pecandu narkoba dan perlu rehabilitasi.
“Kami menduga harta warisan senilai Rp 4 miliar lebih mau dikuasai MN dan tiga saudara yang lain,” ujar Bayu.
Selain ke Poldasu, Salim juga melaporkan penangkapan tersebut ke Mensos, sekaligus minta izin YRPPN- BI dicabut.
Atas laporan tersebut,Mensos melalui perwakilannya bertemu Salim dan Sahdat melakukan investigasi dan mengusut laporan pengaduan terkait tindakan mal-administrasi yang dilakukan LRPPN BI Turut hadir perwakilan Mensos Juliari Peter Batubara, diantaranya Zainudin Kapitan Hitu, Fahmi, Rosida dan Yuanita.
Pada kesempatan tersebut, Dongan Nauli Siagian, SH yang merupakan Direktur Law Office Pelita
Konstitusi sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan Mensos Juliari Peter Batubara dalam merespon dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihaknya.
“Kami merasa sangatlah tepat jika Presiden Joko Widodo menempatkan pilihan kepada Juliari Batubara menjadi mensos, terbukti komitmen serta kerja nyata yang dilakukan mensos Juliari dalam menyikapi laporan masyarakat sangatlah responsif, sehingga dalam waktu dekat diharapkan persoalan ini dapat segera terselesaikan. Bahkan kami juga menilai jika tindakan responsif mensos juliari ini tentunya juga dapat menjadi parameter dan teladan bagi lembaga negara lainnya untuk bekerja cepat dalam menuntaskan segala permasalahan para pencari keadilan di Indonesia,”
kata Dongan.
Berkaitan dengan tindakan mal-administrasi yang dilakukan LRPPN BI, Dongan menganggap, jika
tindakan LRPPN sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dibawah pengawasan Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kuat dugaan dimotori dengan upaya kepentingan kriminalisasi oleh keluarga Abdullah Salim yang telah beberapa kali dilaporkan kekepolisian. (TA/red)