Medan (Pewarta.co)-Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap sembilan tersangka dan menyita 40,5 kilogram sabu selama dua pekan terakhir.
Para tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional, Malaysia-Bagan Asahan-Tanjungbalai-Aceh-Medan.
“Pengungkapan sindikat narkoba jaringan Internasional Malaysia-Bagan Asahan-Tanjung Balai-Aceh-Medan ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Kapoldasu, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH yang disampaikan melalui Wakapolda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum didampingi Dirrektur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung.dalam siaran persnya yang dihimpun pewarta.co di Halaman Dit Res Narkoba Poldasu, Jumat (19/10/2018).
Lanjut dijelaskan mantan Kapolrestabes Medan ini, para tersangka berikut barang buktinya diamankan dari empat lokasi berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung, Bagan Asahan Induk, Dusun III, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan pada hari Sabtu 6 Oktober 2018. Di situ, kita mengamankan empat orang tersangka,” jelas Brigjend Pol Mardiaz.
Lanjut mantan Kapolres Mandailing Natal ini menerangkan, keempat tersangka berinisial FM (33), W (43), IP (43) dan BA alias R (36).
“Tiga nama pertama diketahui penduduk Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Sedangkan tersangka BA diketahui tinggal di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Nibung, Kecamatan Samtadirabayu, Louksemawe, Kabupaten Aceh Utara,” terang Brigjen Pol Mardiaz.
Dari keempatnya, disebutkan Mardiaz, polisi menyita tujuh bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara China merek Guanyinwang yang berisi narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram, satu tas ransel warna hitam dan empat unit handphone.
“Sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada hari Kamis 11 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gagak Hitam, Medan, tepatnya di Stasiun Bus Simpati Star. Dari pengunkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang kesemuanya warga Kabupaten Aceh Utara berinisial MN (46), MY (40) dan M (32) serta 10 kilogram sabu, tiga handphone, dua dompet, satu tas ransel dan Honda Vario putih,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1993 ini.
Kemudian, ditambahkannya, penangkapan ketiga dilakukan pada hari Jumat 12 Oktober 2018 di Kolam Pancing Narai, Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
“Di sini, polisi berhasil meringkus seorang tersangka HS (30) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, serta barang bukti sabu seberat 1,7 gram, tas ransel warna hitam, loudspeaker, timbangan elektrik, kotak warna putih, bong dan handphone,” tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, diterangkannya, pengungkapan terakhir dilakukan di Gerbang Tol Amplas pada hari Minggu 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari penangkapan di Gerbang Tol Amplas ini, polisi berhasil mengamankan tersangka IF (32) warga Jalan Intan Perumahan Mutiara No 33, Desa Tua Karya, Kecamatan Tampan Kota, Pekan Baru, Provinsi Riau dan barang bukti 19 kg sabu, empat handphone, dua tas warna hitam dan Daihatsu Xenia plat BM 1595 OS,” terang Brigjen Pol Mardiaz.
Kesembilan tersangka, kata Mardiaz, dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kesembilan tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tandas Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum. (Dedi)