Sergai (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus penjual sabu bernama Supriangga (33) dan keponakannya , Ade Febri (23).
Kedua kerabat ini ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Sergai di kediamannya, di kwasan Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai pada hari Sabtu 8 Desember 2018.
Saat diringkus, sang Supriangga tengah merakit alat hisap sabu di ruang tamu rumahnya.
“Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 7 paket klip plastik transparan berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat 1,20 gram dan dua unit Handphone merek Nokia warna silver,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada pewarta.co, Senin (10/12/2018).
Dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, para tersangka ditangkap berdasarakan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindak lanjuti informasi berharga itu, petugas yang telah melakukan penyelidikan melakukan pengerebekan terhadap pelaku dengan didampingi Kepala dusun setempat,” jelas AKP Martualesi serayaemngatakan barang bukti sabu didapat di lantai kamar dan ruang tamu.
Setelah diinterogasi, orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini menyebutkan, kedua tersangka mengaku bahwa baru 3 pekan lebih mengedarkan narkotika jenis sabu dan berhasil menjual 0,5 hingga 1 gram dengan mendapatkan keuntungan 10% dari penjualan setiap harinya.
“Kedua tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu dari seorang yang berinisial S alias AK dan mendapat keuntungan 10 %,” sebut AKP Martualesi Sitepu.
Saat ini, kata Martualesi, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram kepada kedua tersangka.
“Sementara, saat ini terhadap kedua tersangka masih dilakukan penyelidikan di Satres Narkoba Polres Sergai. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 8 miliar,” tutupnya,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini. (rks)