Medan (Pewarta.co)-Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Arseh Hasibuan, Kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padanglawas.
Penangkapan terhadap orang nomor satu di dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Padanglawas tersebut dilakukan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) berdasarkan laporan dari masyarakat terkait permintaan uang dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dimohon oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).
“OTT dilakukan pada hari Senin 28 Mei 2018 kemarin di hotel Al-Marwah, Jalan K Hajar Dewantara Nomor 99 kelurahan Bangun Raya, kecamatan Sibuhuan, kabupaten Padanglawas terkait adanya info dari masyarakat bahwa Arseh Hasibuan selaku kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Padanglawas yang meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (29/5/2018).
Dalam prakteknya, lanjut Doni menjelaskan, Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padanglawas telah minta uang sebesar 250 juta rupiah kepada Ely Irawan Harahap, selaku kuasa dari PT DVP dalam mengurus izin tersebut.
“Kemudian, diduga terlalu besar, Ely menawar biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi 150 juta rupiah. Akan tetapi, sang kadis bersikukuh dan tetap pada permintaannya semula sebesar 250 juta,” jelas mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
Kemudian, Doni menerangkan, Arseh Hasibuan selanjutnya meminta kepada pemohon izin untuk menyetorkan pembayaran pertama sebesar 50 juta rupiah secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan.
“Kemudian tim subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kaabupaten Padanglawas dan satu orang pemohon izin,” terang orang nomor satu di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Dalam OTT tersebut, Doni menyebutkan, tim yang dipimpinnya melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 50 juta rupiah dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan.
“Saat ini, Arseh Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diproses,” sebutnya.
Sementra itu, kata Doni, kuasa pemohon dari pihak PT DVP, Ely Irwan Harahap, dua oknum PNS Dinas Perizinan masing-masing Nurjamila Pohan dan Retno Setya Ningsih juga diboyong ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sebagai barang bukti, kita juga menyita tiga unit HP dan mobil dinas Arseh Hasibuan plat BB 1064 K, uang tunai sebesar 50 juta rupiah, dokumen pengajuan izin lokasi atas nama PT DVP dan dua unit HP milik korban,” tandasnya.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, kinerja AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi patut diacungi jempol.
Bagaimana tidak, baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini telah beberapa kali melakukan OTT terkait perizinan antara lain di kota Padangsidimpuan dan Tanjungbalai Asahan. (rks)