• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa  

by Redaksi
Selasa, 24 Mei 2022
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Stabat (Pewarta.co)- Ani (49), istri dari Bakri (53), sopir travel yang diduga dibunuh Marwan Syahputra (26) tiga tahun silam tak bisa membendung perasaannya. Sambal terisak, Ani meminta agar pembunuh berdarah dingin itu dihukum seberat – beratnya. Ibu empat anak itu berharap, agar para pelaku dihukum mati. Nyawa diganti dengan nyawa.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Langkat, Senin (23/5/2022) siang.

bacajuga

Pria Tanpa Identitas Tergeletak Berlumuran Darah di Tembung

KSJ  Pusat Kunjungi Korban Kebakaran di Medan Tembung

Dikejar Warga, Pasangan Kekasih Gagal Curi Kereta di Medan Tembung

Didampingi kerabat dan empat orang anaknya, dia mengisahkan awal hilangnya Bakri sang sopir travel.

Sekira Kamis (2/5/2019) siang, dari loket travelnya, Bakri mendapat tawaran untuk mengantar penumpang dengan tujuan Blangkejeren, Aceh. Kemudian, Bakri langsung bergegas menjemput penumpangnya di seputaran Pasar VII Tembung.

“Dia (Bakri) cuma bilang mau ngantar sewa ke Blangkejeren. Waktu itu, saya enggak ada firasat apapun. Waktu baru berangkat dari Medan, dia sempat nanya mau dibawakan apa saat dia pulang dari Blangkejeren,” kenang Ani dengan linangan air mata.

Malam harinya, perasaan Ani mulai tak tenang. Sekira pukul 24.00 WIB, dia kemudian menelepon suaminya. Dari seberang telepon, Bakri mengabarkan, dirinya sedang berhenti di seputaran Kabanjahe, Karo. Kebetulan saat itu anak dari penumpangnya sedang buang air besar.

Saat itu, kata Ani, merupakan terakhir kalinya dia berkomunikasi dengan suaminya. Paginya, perasaan Ani makin tak menentu. Dia tak lagi mendapat kabar dari suaminya. Ani beranggapan, suaminya sedang istirahat karena letih semalaman mengemudi.

Sampai Sabtu (2/5/2019) pagi Bakri tak kunjung memberi kabar. Telepon selulernya tak bisa dihubungi. Ani pun menyampaikan kegelisahannya terkait hal itu kepada adik Bakri. Di hari itu juga, mereka mulai melakukan upaya pencarian.

Mulai dari menghubungi sanak keluarga, mencari ke kawasan hutan dan jurang di seputaran Kabanjahe pun dilakukan. Pencarian diteruskan hingga ke Kutacane. Namun Bakri tak juga ditemukan. Akhirnya, mereka melaporkan resmi terkait orang hilang di Mapolres Kutacane.

Berbagai uapya pun dilakukan. Namun semuanya tak membuahkan hasil yang memuaskan. Persis tiga tahun berlalu. Akhirnya keluarga Bakri mendengar kabar penemuan tulang manusia diduga korban pembunuhan, Kamis (19/5/2022) kemarin. Tulang itu diduga korban pembunuhan yang mayatnya dibakar dan dikubur di Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang.

“Begitu mendengar kabar pembunuhan sadis itu, hancur kali perasaanku. Enggak bisa ku ungkapkan. Luar biasa sedihnya. Anak kami empat yang ditinggalkan. Aku banting tulang sendirian untuk besarkan anak,” kata Ani dengan tangis yang tak terbendung.

Ani, anak beserta keluarganya tak terima atas pembunuhan sadis yang dialami Bakri. Mereka berharap, agar penegak hukum memberikan ganjaran seberat – beratnya.

“Enggak ada maaf sama dia (pelaku) itu. Aku dan suamiku menderita selama tiga tahun. Aku minta dihukum mati. Nyawa diganti dengan nyawa,” tandas wanita yang berdomisili di Gayo, Aceh itu.. (AVID/AR)

Previous Post

Puluhan Pengungsi Afganistan Geruduk Kantor UNHCR

Next Post

LLDikti Sumut Komit Implementasikan Zona Integritas Birokrasi Bersih dalam Pelayanan  

Related Posts

Hukum

Ombudsman Temukan Pupuk Subsidi Ditimbun di Sergai

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dibui 8 Bulan Penjara

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani