Medan (Pewarta.co)-Apes dialami Nurhayati (25), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka, Medan.
Ia ditangkap lantaran menjual narkotika jenis sabu oleh Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, Kamis, 21 November 2019 lalu.
Sedangkan suaminya berhasil kabur dari sergapan polisi.
“Dari ibu rumah tangga (IRT) ini, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti dua plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dan satu timbangan elektrik,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan didampingi Waka Polsek AKP Sangkot Simare-mare dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Selasa (3/12/2019).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa tersangka Nurhayati berhasil ditangkap Tim Pegasus yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mejual narkotika di tempat tersebut.
“Mendapat info tersebut, Tim Pegasus kemudian melakukan pemancingan membeli narkotika tersebut. Setelah mencapai kesepakatan harga dan tempat transaksi di Jalan Brigjen Katamso depan Gang Merdeka,” urai Kapolsek.
Setelah dilakukan pembelian, sambung Kapolsek, Tim Pegasus langsung menerobos masuk ke dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
“Suami tersangka berhasil melarikan diri melalui atap rumah dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabh dan timbangan elektrik yang terletak di atas meja,” ungkap Kapolsek.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota, untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Dedi)