Medan (Pewarta.co)-Seorang spesialis pencuri Handphone (HP) di mesjid ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru, Senin, (18/3/2019).
Spesialis pencuri HP di Mesjid Al-jihad, Jalan Abdullah Lubis Medan bernama Suri Catur Ningrum (34) warga Jalan Bunga Asoka Gang Kemkem Nomor 11 Kelurahan Asam Kumbang Medan ditangkap berdasarkan laporan Putri Rahmayani Ritonga (25) warga Jalan Sei Beras Tanjung Selamat Medan yang kehilangan satu unit HP merek Vivo Y 71 di mesjid tersebut pada hari Sabtu, 23 Februari 2019 bulan lalu.
“Dalam memuluskan aksinya, tersangka sengaja mencari korban yang lengah,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH menjawab pewarta.co.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrsestabes Medan ini, tersangka tidak sadar bahwa aksinya terekam kamera CCTV sehingga saat akan beraksi kembali, yang bersangkutan berhasil diamankan.
“Saat itu, petugas yang menerima laporan korban berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman kamera pengawas di mesjid tersebut,” jelas Martuasah.
Ketika diinterogasi, kata Martuasah, tersangka mengakui perbuatannya mencuri beberapa unit HP di Mesjid Al-jihad dan menjualnya di Pajak USU, Jalan Jamin Ginting Medan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)