Medan (Pewarta.co)-Seorang spesialis pencuri laptop di kos-kosan, Pinsensius Simbolon (40) ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru.
Sebelum ditangkap, pria warga Komplek Wira Mustika Blok-A Nomor 8 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar ini mencuri laptop milik Perdana Beriman Hasibuan (22) di kos-kosan Jalan Sei Bulan Nomor 10 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru pada hari Sabtu 9 Maret 2019 pekan lalu.
Tidak berterima kehilangan laptopnya, korban lansung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
“Jadi, tim Pegasus Polsek Medan Baru yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK diadampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH menjawab pewarta.co, Rabu, (13/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasatreskrim Polres Deliserdang ini, setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban yang saat itu tengah dicas.
“Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberap lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” jelas Kompol Martuasah.
Usai diamankan, kata Martuasah, tersangka berikut barang bukti laptop hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Medan baru untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)