Medan (Pewarta.co)-Seorang spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dibekuk personel Polsek Delitua.
Spesialis Curanmor bernama Aulia Rahman alias Beto (38) penduduk Jalan Tapian Nauli Nomor 15 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor ini diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Delitua pada hari Rabu, 18 September 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB di kediamannya.
“Tersangka diringkus tim Pegasus setelah menindaklanjuti laporan sesuai Nomor LP/201/K/II/2019/SPKT/Sek Delta, Tanggal 13 Februari 2019, dan SPKAP /206 / IX / 2019. Serta SP sidik /45/II/ 2019,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Efianto SH Mhum melalui Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH menjawab pewarta.co, Selasa, (24/9/2019).
Berdasarkan hal itu, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini, Tim Pegasus yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi Beto.
“Nah, selanjutnya, petugas yang dipimpin Panit II, Iptu AT Pakapahan SH memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka langsung melakukan pengangkapan,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, Idem menyebutkan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan dalam kurun waktu Bulan Desember 2018 hingga Tahun 2019.
“Tersangka mengakui melakukan aksinya di beberapa tempat antara lain Jalan Mekatani Marendal, Jalan STM, tepatnta di Kafe Wali, Pasar Simpang Limun pinggir jalan dekat KUPJ, Jalan Berlian Sari Gang Bar,” sebut Idem.
Selain itu, kata Kanit, tersangka juga mengakui telah menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah berinisial R yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ini, tersangka telah dijelbloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya menandaskan. (rks)