• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 7 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Siwaji Raja akan Daftarkan Praperadilan Pekan Depan

oleh NiahLubis
Rabu, 22 Maret 2017
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Pascadikabulkannya Pra – Pidana (Prapid) Siwaji Raja dan kembali ditangkapnya pengusaha tambang batu bara itu oleh satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Senin (13/3/2017) pekan lalu.

bacajuga

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Kini, kuasa hukum terduga otak pelaku pembunuhan bos Airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna tengah mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum. Dalam kaitan itu, pihaknya akan mendaftarkan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Julheri Sinaga ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (22/3/2017).

Julheri menyebut, ia dan tim kuasa hukum Elza Syarief akan mendaftarkan praperadilan ke 2 di Pengadilan Negeri Medan.

“Saat ini kita tengah berembuk dan mendiskusikan bersama tim bu Elza untuk melakukan praperadilan. Rencananya, menurut bu Elza akan kita daftarkan pekan depan. Tapi pastinya, akan kita kabar kembali,” kata Julheri.

Selain itu, Julheri menyebutkan bahwa tim kuasa hukum telah melayangkan surat resmi ke Mabes Polri, Irwasum, DPR RI dan Kejaksaan guna melaporkan tindakan Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang dinilai telah mengkangkangi putusan Pengadilan dan melakukan kriminalisasi terhadap kliennya yang ditangkap kembali sesaat setelah dibebaskan pascadikabulkannya putusan praperadilan.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan saat ini, kita sudah melayangkan surat laporan resmi ke Mabes Polri, Irwasum, DPR RI dan Kejaksaan Agung terkait belum dilakukannya putusan pengadilan di mana Polrestabes Medan yang belum membayarkan uang Rp 1 juta dan merehabilitasi nama baik klien kita dengan membuat pernyataan ke media cetak nasional dan media elektronik nasional. Selain itu, laporan tentang kriminalisasi yang didapat klien kita pada saat kembali ditangkap, klien kita mengalami luka di bagian lengan dan semua sudah dirangkum di surat laporan yang dilayangkan,” sebutnya.

Julheri menambahkan, bahwa ia dan tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan strategi dan langkah-langkah untuk pengajuan praperadilan mendatang.

“Belum bisa kita sebutkan, yang jelas sampai saat ini kita terus melakukan diskusi mengenai langkah-langkah apa yang akan kita ajukan ke prapid nanti,” tambahnya.

Saat disinggung, apakah tim kuasa hukum mengetahui Novum (temuan baru) yang diperoleh Polrestabes Medan, Julheri menerangkan, bahwa temuan baru tersebut hanya dari keterangan saksi ahli telematika mengenai pertemuan Siwaji Raja dan para tersangka lainnya.

“Kalau untuk temuan baru belum kita ketahui. Sejauh ini yang kita tahu, seusai dengan pernyataan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengenai saksi ahli telematika itu yang menyebut keterkaitan klien kita pada sebuah pertemuan dengan para tersangka-tersangka lainnya di suatu tempat. Untuk perkembangan selanjutnya akan kita kabari lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pascadikabulkannya praperadilan oleh Majelis Hakim Erintua Damanik, Siwaji Raja yang disebut oleh penyidik sebagai orang di belakang pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sempat menghirup udara segar setelah melewati perjalanan panjang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Namun, Ketua Pharisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut ini kembali ditahan oleh Sat Rekrim Polrestabes Medan setelah selangkah keluar dari Mapolrestabes Medan.

Tidak sampai di situ, Siwaji Raja juga ditetapkan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 340 Subs 338 tentang pembunuhan berencana. (rks)

Berita Sebelumnya

Operasi Simpatik Toba 2017, Sebanyak 60 Orang Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya

Mabes Polri Amankan 258 Kg Sabu di Medan

BeritaLainnya

Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Kantongi Sabu 0,56 Gram,  Pemuda Pidie Ditangkap di Meunasah

Kamis, 2 Februari 2023
Hukum

Marak Judi Tembak Ikan di Desa Patumbak I, Polisi Diduga ‘Tutup Mata’   

Kamis, 2 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani