• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Siwaji Raja akan Daftarkan Praperadilan Pekan Depan

oleh NiahLubis
Rabu, 22 Maret 2017
Rubrik: Hukum
39
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Pascadikabulkannya Pra – Pidana (Prapid) Siwaji Raja dan kembali ditangkapnya pengusaha tambang batu bara itu oleh satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Senin (13/3/2017) pekan lalu.

bacajuga

Investor Milenial di Pasar Modal Bertumbuh Pesat Selama Pandemi

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Kini, kuasa hukum terduga otak pelaku pembunuhan bos Airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna tengah mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum. Dalam kaitan itu, pihaknya akan mendaftarkan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Julheri Sinaga ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (22/3/2017).

Julheri menyebut, ia dan tim kuasa hukum Elza Syarief akan mendaftarkan praperadilan ke 2 di Pengadilan Negeri Medan.

“Saat ini kita tengah berembuk dan mendiskusikan bersama tim bu Elza untuk melakukan praperadilan. Rencananya, menurut bu Elza akan kita daftarkan pekan depan. Tapi pastinya, akan kita kabar kembali,” kata Julheri.

Selain itu, Julheri menyebutkan bahwa tim kuasa hukum telah melayangkan surat resmi ke Mabes Polri, Irwasum, DPR RI dan Kejaksaan guna melaporkan tindakan Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang dinilai telah mengkangkangi putusan Pengadilan dan melakukan kriminalisasi terhadap kliennya yang ditangkap kembali sesaat setelah dibebaskan pascadikabulkannya putusan praperadilan.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan saat ini, kita sudah melayangkan surat laporan resmi ke Mabes Polri, Irwasum, DPR RI dan Kejaksaan Agung terkait belum dilakukannya putusan pengadilan di mana Polrestabes Medan yang belum membayarkan uang Rp 1 juta dan merehabilitasi nama baik klien kita dengan membuat pernyataan ke media cetak nasional dan media elektronik nasional. Selain itu, laporan tentang kriminalisasi yang didapat klien kita pada saat kembali ditangkap, klien kita mengalami luka di bagian lengan dan semua sudah dirangkum di surat laporan yang dilayangkan,” sebutnya.

Julheri menambahkan, bahwa ia dan tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan strategi dan langkah-langkah untuk pengajuan praperadilan mendatang.

“Belum bisa kita sebutkan, yang jelas sampai saat ini kita terus melakukan diskusi mengenai langkah-langkah apa yang akan kita ajukan ke prapid nanti,” tambahnya.

Saat disinggung, apakah tim kuasa hukum mengetahui Novum (temuan baru) yang diperoleh Polrestabes Medan, Julheri menerangkan, bahwa temuan baru tersebut hanya dari keterangan saksi ahli telematika mengenai pertemuan Siwaji Raja dan para tersangka lainnya.

“Kalau untuk temuan baru belum kita ketahui. Sejauh ini yang kita tahu, seusai dengan pernyataan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengenai saksi ahli telematika itu yang menyebut keterkaitan klien kita pada sebuah pertemuan dengan para tersangka-tersangka lainnya di suatu tempat. Untuk perkembangan selanjutnya akan kita kabari lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pascadikabulkannya praperadilan oleh Majelis Hakim Erintua Damanik, Siwaji Raja yang disebut oleh penyidik sebagai orang di belakang pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sempat menghirup udara segar setelah melewati perjalanan panjang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Namun, Ketua Pharisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut ini kembali ditahan oleh Sat Rekrim Polrestabes Medan setelah selangkah keluar dari Mapolrestabes Medan.

Tidak sampai di situ, Siwaji Raja juga ditetapkan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 340 Subs 338 tentang pembunuhan berencana. (rks)

Facebook Comments
Berita Sebelumnya

Operasi Simpatik Toba 2017, Sebanyak 60 Orang Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya

Mabes Polri Amankan 258 Kg Sabu di Medan

BeritaLainnya

Hukum

Polisi Terduga Pembunuh 2 Cewek ABG Diringkus Polda Sumut

Kamis, 25 Februari 2021
Hukum

Terlibat Peredaran 139 Kilogram Ganja, 2 Terdakwa Diadli

Rabu, 24 Februari 2021
Hukum

Polsek Tapung Amankan Penganiaya Istri

Rabu, 24 Februari 2021
Hukum

Polres Batubara Rebus 294,3 Gram Sabu-sabu

Rabu, 24 Februari 2021
Hukum

Polresta Pekanbaru Gulung 7 Tersangka Komplotan Jaringan Narkoba 

Selasa, 23 Februari 2021
Hukum

2 Cewek ABG Ditemukan Tewas, Kabid Humas Poldasu : Kita Bentuk Tim Gabungan Buru Pelaku

Selasa, 23 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Investor Milenial di Pasar Modal Bertumbuh Pesat Selama Pandemi

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Investor Milenial di Pasar Modal Bertumbuh Pesat Selama Pandemi

Jumat, 26 Februari 2021

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Jumat, 26 Februari 2021

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Jumat, 26 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Investor Milenial di Pasar Modal Bertumbuh Pesat Selama Pandemi

Jumat, 26 Februari 2021

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Jumat, 26 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani