Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan mengamankan 24 mesin jackpot berserta 4 tersangka di 4 lokasi terpisah di Medan. Senin (7/5/2018).
Penggerebekan di empat lokasi terpisah tersebut berdasarkan tindaklanjut dari laporan warga.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan menyebutkan, para tersangAdapun 4 tersangka yang diamankan berinisial S (44) warga Jalan Keadilan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, M (36), P (24), dan F (31) warga Jalan Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas judi di wilayah kota Medan.
“Penangkapan judi jackpot ini dari lokasi terpisah di Medan, di antaranya di Medan Barat, Medan Timur dan Pulo Brayan, penangkapan ini juga tindaklanjut dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian,” katanya.
Selain itu, mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan, dalam penangkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti ratusan koin, dan uang ratusan ribu rupiah.
“Keempatnya ada yang pemain judi dan pemilik mesin jackpot,” jelasnya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat denganPasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (red)