Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak satu anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) Jalan Setiabudi Medan.
Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa menunjukkan penadah barang hasil kejahatan.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah Limberd Napitupulu (33) penduduk Jalan Setiabudi Nomor 73 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal dan Gilang Hardinata (25) warga Jalan Dwikora Nomor 17-A Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Nama terakhir terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus.
“Pelaku mencuri Honda Supra X 125 plat BK 2875 AEZ milik seorang wartawan bernama Giok Agus Mujianto (48) warga Jalan Luku I Gang Keluarga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor di parkiran komplek Setiabudi Poin, Jalan Setiabudi pada hari Sabtu, 10 Maret 2018,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Jumat, (23/3/2018).
Lanjut dijelaskan Wira, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil identifikasi personel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang menerima laporan pengaduan korban.
“Jadi, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, Wira menerangkan, diketahui bahwa tersangka Gilang yang mengambil Honda milik korban.
“Sedangkan Limberd yang mengendarai Honda Vario plat BK 5717 AHA mendorongnya dengan menggunakan kaki,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Saat diinterogasi, Wira menyebutkan, pelaku yang diketahui merupakan resedivis kasus narkotika ini menjual barang hasil kejahatannya kepada seseorang di Jalan Gatot Subroto seharga 1,1 juta rupiah.
“Saat ini kita tengah memburu penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan para tersangka mengakui uangnya digunakan untuk membeli sabu dan pakaian,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Usai diamankan, kata Wira, tersangka berikut barang bukti Honda Vario plat BK 5717 AHA yang digunakan tersangka saat beraksi langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (red)