Deliserdang (Pewarta.co)-Kedapatan menyimpan sabu-sabu, tiga pria di Deliserdang, M Agung Ramadhan (25), Dian (32) dan Agung (28) ditangkap Polisi.
Tiga pemuda itu berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Polsek) Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang di Gang Patria Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjung.orawa, Kabupaten Deliserdang.
Akibat perbuatannya, tiga pemuda tersebut kompak merasakan pengapnya sel penjara Polsek Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin SH membenarkan menangkap tiga pemuda yang menyimpan sabu-sabu.
“Benar, mereka ditangkap karena saat dilakukan penangkapan didapati sabu-sabu,” ujar Sawangin SH, Minggu (22/3/2020).
Sawangin menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini menindaklajuti laporan masyarakat bahwa ada menyimpan sabu-sabu Gang Patria Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Mendapat laporan itu, anggota Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan mendapati ada tiga pemuda di lokasi yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan digeledah. Hasilnya, ditemukan tiga plastik berisi sabu-sabu, alat isap dan dua buah mancis,” jelas mantan Kanit Lalu Lintas (Kanitlantas) Polsek Percut Sei Tuan ini.
Usai diamankan, kata Sawangin ketiga pelaku bersama dengan barang bukti sabu diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lanjut.
“Saat ini, tiga sekawan sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses lanjutan,” pungkasnya. (Dyt)