Belawan (Pewarta.co)-Menyimpan sabu-sabu di saku celana, warga Nusa Indah Pasar VIII, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Belawan.
Penangkapan terhadap Wiwin Ardiansyah (28) itu dilakukan petugas di Jalan Veteran Gang Terusan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,21 gram, dompet, timbangan elektrik, telepon seluler, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX pelat BK 6245 CP yang dikendarainya.
Kasatresnarkoba Polres Belawan, AKP Juliardi SH dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Benar. Pelaku kita amankan lantaran saat petugas mengeledah di saku celananya didapati ada sabu-sabu,” ujar AKP Juliardi SH.
Dikatakannya, pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan kecurigaan petugas dengan gerak-gerik sang pelaku.
“Jadi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Belawan yang tengah melakukan patroli melihat pelaku mengendarai motornya melintas di Jalan Veteran dengan gelagat mencurigai. Lantas, petugas pun memberhentikan laju kendaraannya,” katanya.
Setelah motor pelaku berhenti, Juliardi menjelaskan, petugas melalukan penggeledahan.
“Ternyata kecurigaan petugas kepada pelaku membuahkan hasil. Saat digeledah, didapati narkotika sabu-sabu seberat 2,21 gram dari saku celana yang diakui merupakan miliknya,” jelas mantan Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang ini.
Usai diamankan, kata Juliardi, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Belawan guna proses lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Belawan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh dari teman berinisial S. Temanya sendiri sedang dalam pengejaran petugas,” tandasnya. (Dyt)