Medan (Pewarta)-Gara-gara menyimpan sabu di dalam mulut, dua warga Percut diciduk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak.
Keduanya dibekuk usai membeli barang haram tersebut di Jalan Pancasila, Kecamatan Medan Tembung pada hari Minggu 5 Agustus 2018 lalu.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Patumbak, Senin, (6/8/2018) menyebutkan, dua warga Jalan Pasar X Gang Wijaya Kesuma 17 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dimaksud masing-masing Yoanda (23) dan Nawang Harianto (26).
“Pecandu narkotika itu ditangkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Deddi Zunaedi Harahap SE.
Selanjutnya, Deddi menjelaskan, Tim Pegasus Polsek Patumbak yang saat itu tengah berpatroli langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya.
“Kedua tersangka diamankan usai membeli paket klip kecil sabu seharga 50 ribu rupiah. Namun, Yolanda sempat berupaya melenyapkan sabu tersebut dengan menyimpannya di dalam mulut,” jelasnya.
Disebutkannya, ketika diinterogasi, pelaku mengakui barang haram yang dibeli dengan cara patungan itu untuk dikonsumsi berdua.
“Keduanya mengakui sabu tersebut dibeli dengan cara patungan untuk dikonsumsi,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Usai diamankan, kata Deddi, hingga kini kedua tersangka masih diperiksa di Mapolsek Patumbak guna pengembangan kasus.
“Jadi, imbas perbuatannya, kedua tersangka tersangka harus mendekam di jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Sebab, mereka terbukti melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Dedi)