Medan (Pewarta.co)-Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Sukses Aulia Niaga (SAN) terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Kerja, Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I (tergugat I, II dan III), berlangsung alot.
Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Rizki Irdiansyah, HM Rusdi didampingi kuasa dari PT SAN Ipan Suwandi bermohon agar majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi diizinkan untuk menghadirkan ahli di persidangan.
“Mohon yang mulia diberikan kesempatan menghadirkan ahli dari kami karena bulan lalu belum ada waktunya ke PN Medan ini,” pinta Rizki Irdiansyah, Kamis di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/10/2022).
Menyikapi permohonan tersebut, hakim ketua sempat menanyakan sikap para kuasa hukum ketiga tergugat dan menyatakan keberatan.
“Ada yang mis (meleset) dari jadwal sidang yang telah kita sepakati persidangan lalu. Pengajuan bukti dokumen atau saksi bolak balik kami pertanyakan dan jadwal itu seharusnya sudah kita lalui.
Kalau nanti pihak tergugat juga minta dihadirkan saksi atau ahli lainnya bisa repot kita ini. Perlu juga kita pahami ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI tentang penyelesaian perkara selama 5 bulan.
“Keberatan saudara tim kuasa hukum akan dicatat dalam berita acara sidang. Jangan pula seolah kami majelis hakim kemudian seperti disalahkan padahal sebelumnya agenda persidangan sudah kita atur dan kami yang memanage persidangan,” kata hakim.
Tim kuasa hukum tampak tidak patah arang atas penjelasan tersebut dan meminta ketegasan dari Sayed Tarmizi sebagai hakim ketua.
“Mohon maaf yang mulia. Saya juga malang melintang bersidang di pengadilan lainnya. Situasinya tidak seperti ini. Ketegasan yang mulia kami inginkan. Bukan dikarenakan adanya keberatan dari pihak tergugat,” timpalnya.
Menyikapi hal itu, hakim ketua memberikan kesempatan terakhir kalinya kepada tim kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan ahli di persidangan, pekan mendatang.
Sementara petitum gugatan penggugat antara lain, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat I (TKBM) memaksa, menolak, dan menghentikan pengerjaan yang dilakukan buruh penggugat adalah tindakan PMH.
Menyatakan tindakan tergugat II dan III untuk memaksa penggugat untuk tetap memakai jasa bongkar muat tergugat I (TKBM) padahal Kesepakatan Bersama tersebut telah berakhir/kadaluarsa adalah merupakan PMH.
Menetapkan Penggugat boleh memakai tenaga kerja/buruh sendiri dalam melakukan aktivitas Bongkar Muat, tanpa ada gangguan/intervensi dari pihak manapun
Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng mengganti kerugian penggugat berupa materil sebesar Rp430 juta secara langsung dan tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum para tergugat membayar kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp3 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000 per hari secara tanggung renteng apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Serta menghukum tergugat I, II dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul (gerechts koten). (red)