Humbahas (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Humbahas kembali menunjukkan taringnya. Tak tanggung tanggung, sebanyak 11 orang terduga pelaku penyalahguna narkoba berhasil diringkus hanya dalam waktu sepekan dari lokasi yang berbeda.
Kesebelas terduga pelaku itu di antaranya 7 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasatresnarkoba AKP Syamsul Bahri menerangkan, pelaku pertama yang diamankan adalah seorang wanita pengguna narkoba berinisial AG, pekerja sebuah kafe, di Desa Sosorgonting, Selasa (12/9/2023) dalam razia gabungan.
“Tim gabungan terlebih dahulu mengamankan seorang wanita yang positif mengkonsumsi narkoba usai di test urine,” kata Syamsul, Minggu (17/9/2023) dalam siaran persnya.
Kemudian, lanjut Syamsul, tidak ingin berhenti sampai disitu, pada Kamis (14/9/2023), timnya berhasil meringkus 2 orang wanita muda ER dan KS yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pemuda, Doloksanggul.
“Tim kita berhasil menangkap 2 wanita muda warga Tapanuli Utara beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,31 gram di sebuah kamar hotel,” tambahnya.
Daya insting dan feeling para personel Satres Narkoba Polres Humbahas patut diacungi jempol. Pasalnya, gerak-gerik seorang pemuda berinisial GP (28) asal Medan dicurigai personel. Alhasil, GP diperiksa pada Kamis (14/9/2023) malam, dan didapati memiliki narkoba jenis sabu.
“Dari tangan GP kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram, dia merupakan warga Medan,” ungkap Syamsul.
Bak robot (tak kenal lelah), lagi-lagi pada Sabtu (16/9/2023) malam sekira pukul 22.35 WIB, perang terhadap narkoba terus digaungkan Polri. Hasilnya, 5 orang pria dewasa asal Taput diamankan Satreskoba Polres Humbahas karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2.86 gram.
“Awalnya kami menangkap JA dan RI di SPBU Nagasaribu, setelah dilakukan pengembangan kepada kedua pelaku, akhirnya kita berhasil meringkus NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar perwira balok tiga emas itu.
Tak sampai disitu, Senin (18/9/2023) pagi, Tim gabungan Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres Humbahas kembali mengamankan 2 orang penyalahguna narkoba diantaranya 1 orang laki-laki berinisial RC dan 1 orang perempuan berinisial KO di salah satu hotel di Sirisi-risi, Jalan Doloksanggul-Sidikalang.
Penangkapan terhadap kedua orang tersebut dilakukan hasil dari pengembangan informasi yang telah didapat. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi sabu.
Dari kedua pelaku yang baru diamankan tersebut disita barang bukti berupa 1 botol alat hisap dan mancis, 1 potongan pipet yang berisi sisa serbuk sabu, dan 2 buah timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diproses lebih lanjut di Polres Humbahas.
“Untuk tersangka AG telah kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia, dan 10 orang lainnya masih diproses secara intensif,” tutup Syamsul
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Syamsul. (Dedi)