• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 22 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Sepekan, Polres Humbahas Ringkus 11 Penyalahguna Narkotika

by Redaksi
Senin, 18 September 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Humbahas (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Humbahas kembali menunjukkan taringnya. Tak tanggung tanggung, sebanyak 11 orang terduga pelaku penyalahguna narkoba berhasil diringkus hanya dalam waktu sepekan dari lokasi yang berbeda.

Kesebelas terduga pelaku itu di antaranya 7 laki-laki dan 4 perempuan.

bacajuga

Pelaku Pencurian Mobil yang Viral di Kompleks Perumahan Abadi Palace Diamankan Polrestabes Medan

Ketua Mashja Ar-Raudhah Polda Sumut Santuni Penghafal Al-Qur’an

Panglima TNI – Kabakamla Sinergi, Wujudkan Instruksi Presiden Coast Guard Indonesia

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasatresnarkoba AKP Syamsul Bahri menerangkan, pelaku pertama yang diamankan adalah seorang wanita pengguna narkoba berinisial AG, pekerja sebuah kafe, di Desa Sosorgonting, Selasa (12/9/2023) dalam razia gabungan.

“Tim gabungan terlebih dahulu mengamankan seorang wanita yang positif mengkonsumsi narkoba usai di test urine,” kata Syamsul, Minggu (17/9/2023) dalam siaran persnya.

Kemudian, lanjut Syamsul, tidak ingin berhenti sampai disitu, pada Kamis (14/9/2023), timnya berhasil meringkus 2 orang wanita muda ER dan KS yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pemuda, Doloksanggul.

“Tim kita berhasil menangkap 2 wanita muda warga Tapanuli Utara beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,31 gram di sebuah kamar hotel,” tambahnya.

Daya insting dan feeling para personel Satres Narkoba Polres Humbahas patut diacungi jempol. Pasalnya, gerak-gerik seorang pemuda berinisial GP (28) asal Medan dicurigai personel. Alhasil, GP diperiksa pada Kamis (14/9/2023) malam, dan didapati memiliki narkoba jenis sabu.

“Dari tangan GP kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram, dia merupakan warga Medan,” ungkap Syamsul.

Bak robot (tak kenal lelah), lagi-lagi pada Sabtu (16/9/2023) malam sekira pukul 22.35 WIB, perang terhadap narkoba terus digaungkan Polri. Hasilnya, 5 orang pria dewasa asal Taput diamankan Satreskoba Polres Humbahas karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2.86 gram.

“Awalnya kami menangkap JA dan RI di SPBU Nagasaribu, setelah dilakukan pengembangan kepada kedua pelaku, akhirnya kita berhasil meringkus NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar perwira balok tiga emas itu.

Tak sampai disitu, Senin (18/9/2023) pagi, Tim gabungan Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres Humbahas kembali mengamankan 2 orang penyalahguna narkoba diantaranya 1 orang laki-laki berinisial RC dan 1 orang perempuan berinisial KO di salah satu hotel di Sirisi-risi, Jalan Doloksanggul-Sidikalang.

Penangkapan terhadap kedua orang tersebut dilakukan hasil dari pengembangan informasi yang telah didapat. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi sabu.

Dari kedua pelaku yang baru diamankan tersebut disita barang bukti berupa 1 botol alat hisap dan mancis, 1 potongan pipet yang berisi sisa serbuk sabu, dan 2 buah timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diproses lebih lanjut di Polres Humbahas.

“Untuk tersangka AG telah kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia, dan 10 orang lainnya masih diproses secara intensif,” tutup Syamsul

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Syamsul. (Dedi)

Previous Post

Wakapolrestabes Medan Cek Lokasi Kunjungan Wakapolri

Next Post

HUT Ke-68 Lalulintas Bhayangkara, Satlantas Polres Tanjungbalai Donor Darah

Related Posts

Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Kapolsek Tuntungan Pimpin Penangkapan Pelaku Pengancaman

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polda Sumut Simpulkan Kematian Mahasiswi USU Minum Racun Sianida

Selasa, 19 September 2023
Hukum

Kapolres Padangsidimpuan ajak Selamatkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 19 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani