Medan (Pewarta.co)-Sepasang kekasih terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Medan Area.
Hal itu terjadi setelah TP (16) dan kekasihnya AL (18) warga Jalan Bromo Gang Setuju Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini melakukan pencurian 12 potong celana panjang di Toko Indah Fashion, Jalan Denai Nomor 47, Sabtu (19/4/2019) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Namun sial, sejoli ini ditangkap warga usai menjalankan aksinya di toko pakaian milik Ikhwanul Hakim Nasution (33) warga Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu APL Tambunan menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang yang ditangkap warga di Jalan Denai karena melakukan pencurian di toko pakaian.
“Ada laporan dari masyarakat yang menjelaskan ada dua orang ditangkap warga yang mana salah satunya seorang wanita karena melakukan pencurian di toko Indah Fashion, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya ke komando,” jelas Iptu APL Tambunan.
Katanya lagi, awalnya kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih datang ke toko pakaian dengan mengendarai becak bermotor dan saat di sana si AL berpura-pura hendak membeli celana panjang saat pemilik toko mengambil pakaian yang diminta AL di dalam toko dan merasa pemilik toko lengah kesempatan itu dimanfaatkan oleh pacarnya yang bernama TP untuk membongkar laci kasir dan mengambil uang dari dalamnya dan langsung kabur membawa 12 potong celana panjang.
“Pas keduanya keluar toko rupanya gerak-geriknya diperhatikan warga yang langsung meneriaki dan menangkap keduanya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Atas kejadian itu pemilik toko langsung membuat laporan polisi di Polsek Medan Area dengan nomor STTPL/285/K/IV/2019.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Betor pelat BK 1660 BK milik tersangka, 12 potong celana panjang merk OL Flim dan uang tunai Rp66.000.
“Atas perbuatan keduanya melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Iptu APL Tambunan. (Dedi)