Medan (Pewarta.co)-Kepolsian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengamankan 13 tersangka dan menyita 20 kilogram Ganja dan satu kilogram Sabu.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba (Ditres-Narkoba) Poldasu selama bulan Juni 2018.
“Data rekap kita, ada delapan kasus yang diungkap pada bulan Juni 2018 dengan menangkap 13 tersangka serta barang bukti 20 kilogram ganja dan sekilo sabu dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Sumut,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP M Fadris, kepada pewarta.co, Minggu (8/7/2018).
Dijelaskannya, untuk pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin menangkap para bandar maupun pemakai.
Namun, tanpa peran serta berbagai pihak seperti, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda sampai yang terkecil yakni keluarga, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil.
“Narkoba ini musuh kita bersama dan harus kita berantas bersama-sama. Kalau hanya polisi yang bekerja, tanpa adanya peran serta warga masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil,” jelasnya.
Mengenai kenapa narkoba semakin banyak ditangkap, malah semakin banyak beredar di masyarakat? AKBP Fadris menuturkan hal ini disebabkan karena Polri aktif melakukan penangkapan terhadap Bandar maupun pengedar dan pemakai narkoba.
“Polisi banyak menangkap tersangka narkoba dan diekspos media sehingga terlihat banyak pelaku narkoba ditangkap. Tapi kalau Polisi tidak bekerja atau tidak ada tangkapan, ‘kan kita tidak tahu kalau narkoba itu banyak beredar,” tuturnya.
Disinggung soal pengawasan di jalur masuknya narkoba atau pelabuhan tikus yang dimanfaatkan para pelaku membawa masuk narkoba, AKBP M Fadris menyatakan Polri sudah melakukan kerjasama dengan instansi terkait antara lain BNN, Bea Cukai, TNI AL, Imigrasi, Konsul Malaysia dan lainnya untuk memantau setiap pelabuhan tikus.
“Tapi memang pinggiran pantai kita cukup luas sehingga memang perlu dilakukan penjagaan ekstra,”ujarnya.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di Subdit I/Ditres-Narkoba Polda Sumut ini mengimbau kepada warga masyarakat agar segera melaporkan kepada Polri terdekat bila mengetahui ada bandar, pengedar maupun pemakai narkoba.
“Karena kalau kita mengetahui tapi tidak melaporkan, bisa terkena pidana,” imbaunya. (rks)