Medan (Pewarta.co)-Terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal dituntut 9 tahun penjara karena menyebarkan foto dan video mesum bersama pacarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara,” pinta Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mery Dona, di Ruang Cakra IV, Rabu (2/12).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena menyebarkan video asusila melalui via WhatsApp (WA). “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya kembali,” ucap Jaksa.
Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda Pledoi.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, mulanya Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.
Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan Handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari Handphone miliknya pada korban. (red)