Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba di Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, Selasa (26/7/2022) pukul 22.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial AHS (30) warga Jalan Perumahan Sriwijaya Blok II Lk II Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama MS (29) warga Jalan Gundaling Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, pada Selasa (26/7/2022) pukul 22.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinannya sendiri bersama-sama dengan Kanit I Sat Narkoba Ipda HA.Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba beserta Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di mana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengendara sepeda motor pelaku tindak pidana Narkoba, sedang melintas di Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui jenis kenderaan yang digunakan yaitu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yaitu AHS dan MS.
Saat sepeda motor tersebut terpantau sesuai informasi yang diterima sudah melintas di Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai tim yang berpakaian sipil melakukan pemeriksaan.
Setelah diberhentikan kendaraannya di depan pajak atau Pasar Suprapto yang diduga dicurigai disita barang bukti satu bungkus balutan kantong plastik warna hitam yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan Satu plastik kecil transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram di dalam kantong celana sebelah kanan MS.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MS bahwa ianya mengakui bahwa barang bukti yang dijatuhkan ke tanah diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram tersebut adalah milik AHS yang dipesannya.
Sedangkan yang di dalam kantong celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial A (belum tertangkap).
Berdasarkan keterangan dari kedua orang tersangka tersebut bahwa upah yang diperoleh adalah Rp.1.000.000,-. Kemudian pelaku A/75 dan MS serta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu satu bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 35,44 gram, satu bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,19 gram, atu lembar tissue warna putih, satu lembar potongan kantong plastik warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna biru, satu buah handphone android merk vivo warna biru, satu buah handphone android merk vivo warna hitam, satu buah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.2.110.000, (red)