Tapsel (Pewarta.co)-Personel Satesnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus seorang pria di kawasan Kaupaten Padanglawas Utara (Paluta) berinisial MHR (25), Sabtu (4/6/2022).
Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, Minggu (5/6/2022) menyebut, keberhasilan proses penangkapan warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta itu tidak terlepas dari upaya undercoverbuy yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tapsel..
Dalam penyamaran yang dilakukan, personel sepakat bertemu tepatnya di Desa Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan MHR barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial, A, yang saat ini dalam pengejaran personel.
“Kini, tersangka dan barang bukti sebungkus rokok, satu unit ponsel android, serta sepeda motor sudah dibawa ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Roman (Rts)