Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemilik narkotika jenis ganja di kediamannya, Jalan Kakap Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (5/4/2022).
Tersangka yang diamankan berinisial J alias Jon (40).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatresnarkoba AKP S Tambunan SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Awalnya kata Tambunan, pada Selasa (4/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan daun ganja dan diduga sebagai gudang atau tempat penyimpanan beralamat di lokasi penangkapan.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada Selasa (5/4/2022) pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah seorang laki-laki berinisial J Jon di Jalan Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S. Tambunan bersama Kanit 2 dan Personel Opsnal Satresnarkoba.
Ketika tim sampai di dalam rumah dan benar menemukan seorang laki-laki berinisial J dan mengamankannya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka J alias Jon yang disaksikan kepala lingkungan
dan benar menemukan 1 bungkus kertas yang berisi diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,03 gram yang dibuang kebawah kolong rumahnya, 1 unit HP Android Merk Samsung warna biru, uang tunai sebanyak Rp. 40.000,-
Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Tambunan. (red)