• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu-sabu

by Redaksi
Sabtu, 12 Agustus 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar sabu-sabu berinisial MY (25).

Dari tangan warga Jalan Sei Semayang Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram.

bacajuga

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Tersangka diringkus pada hari  Jumat (11/8/2023) pukul 00.10 wib tak jauh dari kediamannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba AKP R Silalahi membenarkan perihal tersebut.

“Benat. Tersangka diringkus tim yang melakukan tekhnik undercover buy. Saat itu, petugas memsan 1 gram sabu-sabu seharga Rp500 ribu kepada tersangka,” ujar Kasatresnarkoba.

Lebih lanjut dijelaskannya, ketika bertransaksi, petugas langsung mengamankan tersangka.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap MY alias B dan sekitar TKP dengan di dampingi Kepala lingkungan setempat dan menemukan 1 hisap sabu berbentuk botol minuman transparan di lantai tepatnya d sebelah kiri MY,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tim melakukan penggeladahan rumah milik MY alias B yang didampingi oleh kepala lingkungan dan tidak ada ditemukan narkotika.

“Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini tengah diburon,” pungkasnya. (red)

 

Previous Post

Polres Padangsidimpuan Kawal Penetapan Cakades

Next Post

CLC Terakreditasi A, STIKes Mitra Husada Komit Tingkatkan Kompetensi Lulusan

Related Posts

Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani