Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar sabu-sabu berinisial MY (25).
Dari tangan warga Jalan Sei Semayang Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram.
Tersangka diringkus pada hari Jumat (11/8/2023) pukul 00.10 wib tak jauh dari kediamannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba AKP R Silalahi membenarkan perihal tersebut.
“Benat. Tersangka diringkus tim yang melakukan tekhnik undercover buy. Saat itu, petugas memsan 1 gram sabu-sabu seharga Rp500 ribu kepada tersangka,” ujar Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut dijelaskannya, ketika bertransaksi, petugas langsung mengamankan tersangka.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap MY alias B dan sekitar TKP dengan di dampingi Kepala lingkungan setempat dan menemukan 1 hisap sabu berbentuk botol minuman transparan di lantai tepatnya d sebelah kiri MY,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kasat, tim melakukan penggeladahan rumah milik MY alias B yang didampingi oleh kepala lingkungan dan tidak ada ditemukan narkotika.
“Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini tengah diburon,” pungkasnya. (red)