Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ringkus nelayan penyelundup narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut langsung dipaparkan oleh Wakapolres, Kompol Jumanto mewakili Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Turut hadir, Kasatresnarkoba AKP Zulfikar, KBO Iptu L Hutapea beserta personel.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 16.45 WIB,” ujar Wakapolres dalam siaran persnya, Jumat, (28/8/2020).
Dalam informasi tersebut, lanjut dijelaskan mantan Wakapolres Tapsel ini, disebutkan tentang adanya boat kayu sedang bersandar di Jalan Citarum Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai sedang membawa narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Iptu L Hutapea bersama personel mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan tersangka Sahril Ritonga alias Adek yang merupakan pemilik boat tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban dan disimpan dalam kotak fiber ikan,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, sebut Wakapolres, tersangka mengakui sabu-sabu dalam bungkus teh merek Guanyin Wang tersebut adalah miliknya.
“Tersangka Sahril Ritonga alias Adek menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan bot kayu miliknya dari perbatasan perairan laut Malaysia-Indonesia,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kata Wakapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, maximal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas orang nomor dua di jajaran Polres Tanjungbalai ini. (rks)