• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Nelayan Penyelundup Sabu-sabu

by NiahLubis
Jumat, 28 Agustus 2020
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ringkus nelayan penyelundup narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut langsung dipaparkan oleh Wakapolres, Kompol Jumanto mewakili Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

bacajuga

Pemkab Tapsel dan Paluta Hadiri Rakor Pengendalian Infalsi 

Tim Opsnal Polsek Padang Bolak amankan RH terkait Kasus Narkoba

Pengedar Narkotika di Paluta Diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Bolak

Turut hadir, Kasatresnarkoba AKP Zulfikar, KBO Iptu L Hutapea beserta personel.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 16.45 WIB,” ujar Wakapolres dalam siaran persnya, Jumat, (28/8/2020).

Dalam informasi tersebut, lanjut dijelaskan mantan Wakapolres Tapsel ini, disebutkan tentang adanya boat kayu sedang bersandar di Jalan Citarum Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai sedang membawa narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Iptu L Hutapea bersama personel mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan tersangka Sahril Ritonga alias Adek yang merupakan pemilik boat tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban dan disimpan dalam kotak fiber ikan,” jelasnya.

Ketika diinterogasi, sebut Wakapolres, tersangka mengakui sabu-sabu dalam bungkus teh merek Guanyin Wang tersebut adalah miliknya.

“Tersangka Sahril Ritonga alias Adek menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan bot kayu miliknya dari perbatasan perairan laut Malaysia-Indonesia,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kata Wakapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, maximal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas orang nomor dua di jajaran Polres Tanjungbalai ini. (rks)

Previous Post

Mapolsek Medan Baru Disemprot Cairan Disinfektan

Next Post

Wakapolres Tanjungbalai Paparkan Pengungkapan Kasus Perjudian

Related Posts

Hukum

Chaos di PT SPR, Masyarakat Minta Polres Asahan Tetapkan Tersangka Penganiayaan

Selasa, 3 Oktober 2023
Hukum

Nyabu di Kebun Sawit, Warga Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang dan 7 Butir Ekstasi

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Medan Baru Amankan ‘Pak Ogah’ di Jalan Gatot Subroto

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

Jumat, 29 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani