Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan transaksi pil eksatasi, Sabtu, (13/6/2020).
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 30 butir diduga pil ekstasi.
Tiga tersangka dimaksud ialah Zulham Efendi alias Zul Kentut (38), warga Jalan Kirab Remaja Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Zulkarnaen alias Korak (40), warga Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Amrin Siregar alias Tumbin (50), warga Jalan Sei Sampean Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Nama terakhir diringkus berdasarkan hasil ‘nyanyian’ dua tersangka yang terlebih dahulu diringkus dari lokasi terpisah.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi, Minggu, (14/6/2020) membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Awalnya personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamanakan seorang tersangka saat akan bertransaksi pil ekstasi di Jalan SMA Negeri III, kelurahan Gading, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi pil ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi berharga itu, personel langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Zulham Efendi yang sedang duduk di atas Honda Beat tanpa pelat bersama barang 30 butir yang diduga pil ekstasi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Lalu, lanjut Putu menerangkan, berdasarkan keterangan Zulham Efendi, dirinya memperoleh pil ekstasi tersebut dari Zulkarnaen dan yang bersangkutan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Amrin Siregar.
“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya masing-masing,” terang mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Putu, para tersangka berikut barang bukti dua unit sepeda motor, 30 butir pil yang diduga ekstasi dan andphone langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)