Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk seorang pecandu narkotika jenis sabu-sabu bernama Aidil Fitriandi (31).
Warga Jalan M Abbas Beting Semelur Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini diringkus petugas pada hari Rabu, 8 Januari 2020 berdasarkan informasi masyarakat.
“Tersangka diringkus di kediamannya bersama barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram bersama uang tunai sebesar Rp. 22 ribu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Kamis, (9/1/2020).
Di situ, lanjut dijelaskan Putu, tersangka sempat berupaya kabur dan menghilangkan barang bukti sabu-sabu.
“Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)