Labuhanbatu (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pengungkapan tersebut berdasarkan tindak lanjut informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Labusel.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Saya perintahkan Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin, (5/10/2020).
Berdasarkan hal itu, lanjut diterangkan Kapolres, personel Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Nasrul Harahap Alias Alung (36) dan Romadon Syahputra Sagala alias Madon (35) yang merupakan taget operasi.
“Jadi awalnya personel Satresnarkoba berhasil meringkus Dollah Harahap (58) dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,21 gram pada tanggal 21 September 2020 kemarin. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus Alung dan Madon pada hari Minggu, 4 September 2020 kemarin,” jelas mantan Kapolres Nias ini seraya menambahkan ketika penangkapan Dollah Madon berhasil lolos.
Ditambahkan Kapolres, dari tersangka yang ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Lingkungan Kampung Darat, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan Labusel, petugas menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,08 gram beserta uang tunai sebesar Rp.80 ribu.
Sedangkan Madon yang sebelumnya berhasil lolos dari sergapan petugas akhirnya berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Langga Payung, Labusel.
“Pengungkapan tersebut menambah catatan panjang tentang maraknya peredaran narkotika di Labusel. Sebab, dalam bulan Agustus 2020, kita berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan 11 tersangka. Sedangkan di Bulan September 16 kasus berhasil diungkap dengan 22 tersangka,” tambah orang nomor satu di Mapolres Labuhanbatu ini.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang dlakoni para tersangka.
“Personel saat ini tengah bekerja keras di lapangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika ini,” pungkasnya seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)