Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap sekuriti Bank pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DKS alias Dadang (42).
Dari penduduk Desa Emplasment Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini disita satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat bersih 32,02 gram.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah, Senin (27/6/2022).
“Penangkapan tersangka dipimpin Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio dan personel setelah adanya aduan masyarakat (Dumas) ke Ditresnarkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan masyarakat Desa Perbaungan,” kata Kasie Humas.
Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank.
Kemudian, Dumas diterima Satresnarkoba di awal Bulan April 2022 dan pada Minggu, 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu.
“Dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gololongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto,” jelas Kasie Humas.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya sebanyak 100 gram dengan keuntungan Rp15 juta.
“Tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun yang bergaji hampir Rp5 juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji. Ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika. Namun turut di dalam peredaran gelap narkotika,” jelas Kasie Humas.
Dari hasil pemeriksaan awal urine tersangka negatif mengandung narkotika.
“Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Dedi)