Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus residivis yang merupakan bandar narkoba.
Residivis dimaksud ialah Surya Ardiansyah (47), warga Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Residivis atas kasus narkotika yang baru menghirup udara segar pada Tahun 2016 lalu, diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari kediamannya.
Penangkapan residivis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat (Kasatresnarkoba) Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu,” Jumat, (5/6/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba menerangkan, ia beserta personel dan kepala lingkungan setempat langsung menuju kediaman tersangka.
“Sesampainya di lokasi, kediaman korban dalam keadaan terkunci. Namun pendingin ruangan di rumah tersebut dalam keadaan menyala,” terang mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Tidak kehilangan akal, lanjut Martualesi mengungkapkan, personel langsung memanjat lantai dua serta membuka paksa pintu samping rumah tersangka.
“Di situ, kita mendapati tersangka hanya menggunakan pakaian dalam dan dalam keadaan tertidur,” ungkap Kasatresnarkoba.
Ketika digeledah, sebut Martualesi, pihaknya mendapati tas kecil berwarna pink yang di dalamnya berisikan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 61,80 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik dan alat isap sabu-sabu dan dua unit handpone bermerek vivo dan samsung.
“Setelah diinterogasi Surya Ardiansyah mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Endol yang tinggal di kota Medan. Namun ketika tersangka menghubungi Endol atas perintah kita, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini. (rks)